Pemuda Asal Ngronggot Diduga Jadi Pelaku Persetubuhan, Korbannya Masih Berusia 13 Tahun -->

Javatimes

Pemuda Asal Ngronggot Diduga Jadi Pelaku Persetubuhan, Korbannya Masih Berusia 13 Tahun

javatimesonline
27 September 2024
Terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas PPA Satreskrim Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Salah seorang pria berinisial AMJ (26) asal Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan petugas kepolisian setempat.


AMJ diamankan petugas kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku dan otak perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berasal dari wilayah Kecamatan Tanjunganom berusia 13 tahun, sebut saja Mawar.


Sementara pemuda berusia 26 tahun itu diamankan petugas pada Selasa, 24 September 2024 sekira pukul 17.45 WIB saat berada di rumahnya.


Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, perkara ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui aplikasi WA yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi.

Setelah didesak, korban mengaku disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali, selanjutnya oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi, kata Julkifli kepada Javatimes, Kamis malam (26/9/2024). 


Usai menerima laporan, selanjutnya Unit PPA dibantu dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk langsung mendatangi kediaman terduga pelaku untuk dilakukan pengamanan.


Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.

Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas AKP Julkifli.




(AWA)