Ketua Umum LSM CBN Tanggapi Aksi Bagi-bagi Bantuan H. Warsubi: Jadi Contoh Teladan -->

Javatimes

Ketua Umum LSM CBN Tanggapi Aksi Bagi-bagi Bantuan H. Warsubi: Jadi Contoh Teladan

javatimesonline
01 September 2024

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) M. Gading Setiawan menyikapi bantuan H. Warsubi kepada ribuan tukang becak

JOMBANG, JAVATIMES -- Baru-baru ini Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jombang, Warsubi membagikan bantuan kepada ribuan tukang becak di Desa Mojokrapak, Jumat (30/8/2024).


Bantuan tersebut berisi lima kilogram beras dan uang Rp 100ribu. Ada ribuan tukang becak yang mengantre sejak pagi hari untuk mendapatkan bantuan dari Bacabup yang juga mantan Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu. 


Atas aksinya itu, banyak pihak yang menyoroti perilaku pengusaha asal Desa Mojokrapak, Kabupaten Jombang. Bahkan ada pula yang mengaitkannya dengan momen Pilkada.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) M. Gading Setiawan pun ikut berkomentar. Pria asal Jombang itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan H. Warsubi tidak ada kaitannya dengan pencalonannya sebagai Bacabup Jombang.


Warsubi, kata Gading, sejak puluhan tahun lalu sudah melakukan kegiatan serupa di lingkungannya. Bahkan tidak jarang, tukang becak hingga warga tidak mampu dari luar daerah juga ikut mengantre pemberian dari pengusaha kaya tersebut.

H. Warsubi ini ringan tangan. Bahkan menurut catatan saya, di setiap tahun H. Warsubi selalu mengadakan pembagian sembako, kata Gading saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/9/2024).


Gading menyebut, sudah semestinya sebagai manusia yang mempunyai kemampuan finansial dapat membantu orang yang tidak mampu.

Dan kita sebagai orang timur, sudah semestinya bisa memberikan apresiasi akan aksi itu. Tidak semua manusia yang memiliki kemampuan finansial dapat melakukan seperti itu, ucap Gading.


Warsubi, lanjut Gading, seharusnya dapat dijadikan contoh teladan bagi manusia lainnya untuk memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Di tengah-tengah kesibukannya, ia masih meluangkan waktu dan materinya untuk membantu masyarakat tidak mampu. Kalau bukan karena panggilan jiwa, ini tentu hal yang mustahil bisa dilakukan, tutur Gading.


Apalagi pembagian dilakukan bukan saat kampanye. Dikatakan Gading, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU Pilkada tidak menjelaskan secara khusus tentang apa pengertian politik uang, namun diatur dalam pasal yang memuat norma ketentuan larangan dan sanksi yang berkaitan dengan peristiwa politik uang tersebut.

Di mana politik uang merupakan suatu tindak pidana, pada pasal 515 dan pasal 523 UU Pemilu sudah dijelaskan bahwa dalam Pemilihan Umum ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi 4 kategori peristiwa politik uang, berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Lamanya ancaman sanksi pidana penjara dan denda yaitu berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta. Sedangkan pihak yang dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda adalah pihak pemberi, urai Gading.


Jadi cukup jelas kesimpulan pada pasal di atas, pembagian yang dilakukan pada masa kampanye atau masa tenang kampanye atau pemungutan atau di hari pemungutan hal itu yang bisa dijerat pidana, sementara sekarang jadwal kampanye saja belum keluar, kok dibuat masalah, tapi itulah dinamika politik kita, selalu saja ada yang berusaha untuk mencari panggung dengan memanfaatkan momen Pilkada, pungkas Gading.




(Tim)