Dishub Kota Kediri Sosialisasi Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan -->

BPN

BPN

Javatimes

Dishub Kota Kediri Sosialisasi Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan

javatimesonline
26 September 2024

 
Dinas Perhubungan Kota Kediri mengadakan sosialisasi untuk para pengguna jalan kendaraan bermotor roda empat mengenai batas ambang emisi gas buang kendaraan

KEDIRI, JAVATIMES -- Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan yang bersih dan tidak tercemar, Dinas Perhubungan Kota Kediri mengadakan sosialisasi untuk para pengguna jalan kendaraan bermotor roda empat mengenai batas ambang emisi gas buang kendaraan.


Kegiatan tersebut bertempat di Jl. PK Bangsa, tepat di depan TMP (Taman Makam Pahlawan), Kamis (26/9) 


Ditemui awak media disela-sela kegiatan, Indra Hadi Prasetya Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperingati Hari Perhubungan dan mendukung program pemerintah yaitu program langit biru terkait polusi udara.

Mendukung program pemerintah tentang program langit biru juga untuk mengetahui seberapa jauh polusi udara di Kota Kediri, ujarnya.


Terkait dengan teknis, lanjut Indra, akan ditangani oleh tim Auto 2000. Mereka akan mengecek menggunakan alat co tester melalui lubang gas buang knalpot. Nantinya akan diukur, sehingga muncul nilai-nilai, parameter-parameter berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2023. 

Kegiatan ini baru pertama kali kita adakan di Kota Kediri, dengan target minimal 50 kendaraan, kebetulan di Kota Kediri ini belum ada Peraturan Walikota atau peraturan yang mengatur tentang ambang batas uji emisi kendaraan bermotor, jadi sifatnya hanya sosialisasi kepada pengguna jalan akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan untuk mengurangi polusi udara, jelasnya.


Indra menambahkan, dari giat uji emisi tersebut yakni total ada 51 kendaraan yaitu 17 kendaraan solar dan 34 kendaraan bensin, sedangkan hasilnya yaitu untuk kendaraan solar 15 lulus dan 2 tidak lulus kemudian yang bensin dari total 34 yang tidak lulus ada 3.

Yang tidak lulus untuk solar ini ada kandungan udaranya sebesar 96,7% kemudian yang bensin ini tidak lulus karena kandungan co nya 0,52 ini sesuai di parameter permen lingkungan hidup nomor nomor 8 tahun 2023, demikian disampaikannya



(Rud)