Diduga Keroyok Korban Hingga Tewas, Tiga Warga Nganjuk Diringkus Polisi -->

Javatimes

Diduga Keroyok Korban Hingga Tewas, Tiga Warga Nganjuk Diringkus Polisi

javatimesonline
23 September 2024
Tiga terduga pelaku saat diamankan petugas kepolisian 
NGANJUK, JAVATIMES -- Nasib nahas menimpa MS warga Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Sabtu sore (21/9/2024).

Pria berusia 17 tahun itu tewas diduga menjadi korban pengeroyokan di belakang toko baju Jalan Barito Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.
Korban (MS) dikeroyok terduga pelaku di TKP hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSD Nganjuk, ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Senin (23/9/2024).

Atas kondisi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama, selang beberapa jam kemudian petugas berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang semuanya warga Kabupaten Nganjuk.

Ketiganya adalah MFA (20) warga Desa Karangsono Kecamatan Loceret, KA (22) warga Desa Kates Kecamatan Pace, dan AQR (16) warga Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro.

Dijelaskan Julkifli, penangkapan tiga terduga pelaku bermula dari kecurigaan petugas saat mendapati ketiganya sedang membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan. 
Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di HP pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat alibi tidak melakukan pengeroyokan, ujar Julkifli.

Kini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut, bebenya Julkifli.

Dalam kasus ini, ketiga terduga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.



(AWA)