Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Wilayah Gondang Nganjuk, Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo -->

Javatimes

Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Wilayah Gondang Nganjuk, Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

javatimesonline
06 Agustus 2024
Tiga terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Sebanyak tiga pemuda asal Kabupaten Nganjuk diciduk polisi setempat.


Alasannya, tiga pemuda berinisial MR (19), RS (23), dan HK (39) itu diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi soal itu pun tak membantahnya. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pihaknya pada Senin (5/8/2024) di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Saat kami mengadakan operasi, kami berhasil menangkap tiga tersangka yakni MR, yang ditangkap di rumahnya di Desa Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan RS di Desa Sumberjo, dan HK di Desa Nglinggo, tutur AKBP Siswantoro, Selasa (6/8/2024).


Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, kata Siswantoro, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir diduga pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. 

Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ujar AKBP Siswantoro. 


AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003). 


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. 


Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP, katanya. 




(AWA)