Putusan Banding Lebih Ringan, Mantan Dirut PDAU Nganjuk Akan Tempuh Upaya Kasasi -->

Javatimes

Putusan Banding Lebih Ringan, Mantan Dirut PDAU Nganjuk Akan Tempuh Upaya Kasasi

javatimesonline
23 Agustus 2024

Ilustrasi 

NGANJUK, JAVATIMES -- Tak terima dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Djaja Nur Edi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.


Hasilnya, terdakwa Djaja mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.


1. Tuntutan untuk Djaja

Sebelumnya Djaja dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Selain itu Djaja juga dituntut pidana denda sebesar Rp 150 juta. Djaja juga dikenakan biaya pengganti sejumlah Rp 1.067.655,913,13.


2. Vonis untuk Djaja 

Kemudian pada sidang putusan, Djaja divonis dua tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Djaja untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta dan biaya pengganti senilai Rp 85 juta.


Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Djaja lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan JPU.


Bahkan dalam putusannya, majelis hakim menghilangkan dakwaan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djaja hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Meski vonis yang diberikan cukup ringan, namun Djaja tak ingin menyerah begitu saja.

Penasihat hukum Djaja Nur Edi, DR. Wahju Priyo Djatmiko

3. Hasil Banding

Djaja melalui penasihat hukumnya melakukan upaya banding. Hasilnya, Djaja kembali mendapat keringanan.


Jika sebelumnya Djaja dibebani biaya pengganti senilai Rp 85 juta, maka pada hasil banding, Djaja dibebaskan dari biaya tersebut. Denda yang ditanggung Djaja pun juga ikut berkurang, yakni tersisa Rp 50 juta.


Sementara pada hukuman pidana penjara masih sama, yakni dua tahun kurungan penjara.


4. Berencana Kasasi

Penasihat hukum Djaja, DR. Wahju Priyo Djatmiko menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya, untuk membebaskan Djaja dari hukuman yang semestinya tidak menjerat kliennya.

Sesuai dengan permintaan Pak Djaja, maka kami akan melakukan upaya kasasi, kata Wahju saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2024).


Wahju menilai, dari hasil amar banding yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), jelas menunjukkan jika tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmati oleh Djaja.

Menurut majelis hakim, penyalahgunaan wewenangnya terbukti, Pasal 3 nya terbukti, sedangkan tidak ada satu rupiah pun (uang negara) yang dinikmati oleh Pak Djaja. Itu lah sebabnya Pak Djaja meminta kita untuk mendampingi upaya hukum kasasi, urai Wahju.


Jadi kita akan mempersoalkan pertimbangan penerapan hukum yang digunakan majelis pengadilan tinggi korupsi dalam memberikan putusan kepada Pak Djaja berkenaan dengan Pasal 3 ini, imbuh Wahju.


Wahyu berkeyakinan, upaya yang akan dilakukannya nanti akan membebaskan kliennya dari dakwaan yang disangkakan pada pengadilan sebelumnya.

Sesuai permintaan daripada Pak Djaja, keadilan yang seadil-adilnya adalah beliau merasa tidak korupsi, beliau merasa tidak bersalah, apa yang beliau lakukan menurutnya adalah semata-mata demi kemaslahatan PDAU, demi kemaslahatan Nganjuk, tutup Wahju.





(AWA)