Pria di Sidoarjo Diringkus Polisi Usai Begal Payudara Lima Kali -->

Javatimes

Pria di Sidoarjo Diringkus Polisi Usai Begal Payudara Lima Kali

javatimesonline
26 Agustus 2024
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, saat memimpin konferensi pers soal begal payudara di Sidoarjo, Senin (26/8/2024)

SIDOARJO, JAVATIMES -- C.D.Z., pria 34 tahun, domisili di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, saat menjalankan aksi pelecehan seksual kelima kali di jalan raya dengan memegang payudara perempuan tak dikenalnya akhirnya tertangkap basah warga dan polisi.


Aksi tak pantas yang dikenal dengan begal payudara dilakukan C.D.Z. sudah kelima kalinya. 


Dari pengakuannya, dua kali di wilayah Blitar, ketiga di Tambak Sawah, Waru, ke empat di Delta Sari, Waru dan kelima di jalan raya Desa Pepe akhirnya berhasil tertangkap.


Korban kelimanya adalah perempuan berinisial N, 23 tahun, sewaktu ia pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB merasa dibuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor. Kemudian pengendara pria yakni C.D.Z. berada di sisi kanan N lalu seketika meremas payudaranya.

Merasa mengalami perbuatan pelecehan seksual, korban berteriak hingga terdengar warga lalu berupaya mengejar pelaku begal payudara tersebut hingga berhasil ditangkap korban, warga dan diserahkan pada polisi, kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).


Terduga pelaku menurut keterangan AKBP I Made Bayu Sutha, melakukan perbuatan pelecehan seksual di muka umum karena dorongan nafsu. Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor, selanjutnya memegang dan meremas payudara korban.


Atas perbuatan yang dilakukannya, C.D.Z. dikenakan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 281 ke-1 KUHPidana, yaitu dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.




(Khol/ Fs)