BOGOR, JAVATIMES -- Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas aset tanah yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun penting memiliki selembar sertipikat tanah, tak jarang masyarakat masih meragukan kemudahan pengurusannya termasuk biaya yang dibutuhkan.
Hal ini diakui Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor di kaki Gunung Salak saat menerima sertipikat sekaligus berdialog dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di rumahnya pada Selasa (06/08/2024).
Saat ini Ida Lestari menempati rumah peninggalan dari ayahnya. Bahkan sejak Ida lahir pada 1979, rumah ini belum memiliki bukti sah kepemilikannya karena terkendala biaya belum mampu membayar pajak.
Dulu saya pernah mengurus tanah ini, tapi karena keterbatasan ekonomi saya tidak mampu untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), cerita Ida Lestari kepada Menteri AHY.
Namun, kini impian Ida Lestari untuk memiliki sertipikat tanah dapat terwujud berkat kemudahan proses dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sekarang bisa terhutang, jadi saya bisa punya dulu sertipikatnya, yang penting aman dulu tanah saya, tuturnya.
Dengan diterimanya sertipikat, artinya tanah warisan dari ayahnya saat ini sudah berkepastian hukum.
Alhamdulillah, terima kasih Pak Menteri sudah diberi kemudahan. Akhirnya saya bisa punya sertipikat setelah puluhan tahun saya menanti, ucap Ida Lestari dengan penuh rasa syukur.
Untuk diketahui, Ida Lestari merupakan salah seorang penerima sertipikat hasil program PTSL yang diserahkan langsung oleh Menteri AHY secara door to door.
Turut mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerja ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Yuliana beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.
Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN