Pemuda Asal Sawahan Nganjuk Diringkus Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu -->

Javatimes

Pemuda Asal Sawahan Nganjuk Diringkus Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

javatimesonline
02 Agustus 2024
Terduga pelaku berinisial AR

NGANJUK, JAVATIMES -- Salah seorang pemuda berinisial AR, asal Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi.


Alasannya, pria berusia 36 tahun itu diduga kuat terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho yang dikonfirmasi soal penangkapan itu pun tak membantahnya.


Heru menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. 

Penangkapan yang kami lakukan terhadap AR ini juga tidak lepas dari bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres, tutur Heru saat dikonfirmasi Javatimes, Kamis (1/8/2024) malam.


Dalam penangkapan tersebut, lanjut Heru, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,66 gram. 

Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap Heru.


Heru menyebut barang bukti yang diamankan dari AR berasal dari seseorang berinisial YD, diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. 

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk, ujar Heru. 


Atas perbuatannya, AR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



(AWA)