Oknum Kades di Nganjuk Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penggelapan -->

Javatimes

Oknum Kades di Nganjuk Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penggelapan

javatimesonline
08 Agustus 2024

Ilustrasi oknum kades dipenjara

NGANJUK, JAVATIMES -- Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Susilo Dwi Prasetiyo, divonis lima bulan penjara.


Hal itu diketahui dari informasi yang dimuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang.


Dalam informasi yang dikutip pada kamis (8/8/2024), I Wayan Eka Mariarta selaku ketua majelis hakim dan Kun Triharyanto Wibowo serta Yoedi Anugrah Pratama selaku anggota majelis hakim menyatakan Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Sehingga Susilo divonis hukuman 5 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, demikian tertulis di putusan yang dilihat di SIPP PN Malang, Kamis (8/8/2024).


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, imbuhnya.


Sebelumnya, Susilo Dwi Prasetiyo menjalani sidang tuntutan di PN Malang pada Senin (29/7/2024) terkait penggelapan uang pembelian beras senilai lebih dari Rp 1 miliar. Susilo dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susilo Dwi Prasetiyo berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Ari Wibowo, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Malang.

Susilo dikenakan Pasal 372 KUHP karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan  melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Menyatakan Susilo Dwi Prasetiyo, bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, tandas JPU Danang.




(Tim)