Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat COD -->

Javatimes

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat COD

javatimesonline
09 Agustus 2024
Sus, warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk diangkut petugas kepolisian setempat

NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang pemuda berinisial Sus, warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk diangkut petugas kepolisian setempat.


Pria berusia 27 tahun itu diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan persawahan tepatnya di sebuah gubuk masuk Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, baru-baru ini. 


Sus diamankan saat akan melakukan transaksi atau menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD, pada Kamis (8/8/2024).


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga yang dikonfirmasi soal penangkapan itu pun tak membantahnya.


AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan bahwa proses pengungkapan perkara curanmor ini juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Hal ini karena anggota Satreskrim Polres Nganjuk jeli dalam melakukan profiling terduga pelaku. 

Kami berhasil menangkap pelaku pada saat hendak melakukan transaksi COD (Cash on Delivery) di sebuah lokasi yang telah disepakati melalui media sosial. Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya, jelas AKP Julkifli


Pelaku saat ini telah kami tahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Julkifli bersama anggotanya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.




(AWA)