Masuk Angkringan Kopi, Diduga Pengedar Pil Koplo Diangkut Polisi -->

Javatimes

Masuk Angkringan Kopi, Diduga Pengedar Pil Koplo Diangkut Polisi

javatimesonline
11 Agustus 2024
Terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial HBP

NGANJUK, JAVATIMES - Satreskoba Polres Nganjuk kembali membongkar kasus dugaan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum mereka.


Kali ini target mereka berada di area angkringan kopi Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.


Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho yang dikonfirmasi soal penangkapan itu pun tak membantahnya.


Heru menjelaskan bahwa penyergapan dilakukan pihaknya pada Jumat (9/8/2024).

Dari penyergapan itu, kami berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial ES alias Jack yang kami duga sebagai pengedar narkotika jenis pil koplo, kata Heru kepada awak media, Minggu (11/8/2024).


Dari penangkapan itu, lanjut Heru, kemudian pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, pria berinisial  HBP alias Koca (33), warga Kelurahan Payaman, Nganjuk, juga turut diamankan.

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir diduga pil koplo yang disimpan di dalam tas selempang warna biru, lanjut Heru.


Heru menyebut, total barang bukti sebanyak 270 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna biru itu siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. ujar Heru. 


Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 



(AWA)