Kurang 1 Bulan, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Nganjuk 2024 Akan Dimulai -->

Javatimes

Kurang 1 Bulan, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Nganjuk 2024 Akan Dimulai

javatimesonline
02 Agustus 2024
Media gathering KPU Kabupaten Nganjuk bersama jurnalis 
NGANJUK, JAVATIMES -- Kurang dari satu bulan, KPU Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024. 

Untuk persiapan pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 974 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. 

KPU Kabupaten Nganjuk bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati setidaknya harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk, atau sebanyak 10 kursi. 

Sedangkan jika menggunakan syarat dukungan surat suara, maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara sah parpol peserta pemilu atau gabungan parpol yaitu sejumlah 167.880,25, yang kemudian dibulatkan menjadi 167.881.
Parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah parpol yang memperoleh kursi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024, dimana hanya ada 9 partai saja yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan, ungkap Romza, Plh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk saat ditemui di kantornya di Jalan Widas, Begadung Kabupaten Nganjuk, Jumat (2/8/2024).

Romza melanjutkan bahwa parpol maupun gabungan parpol nantinya harus memilih mana prasyarat yang ingin digunakan, dan mereka hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon saja. 
KPU Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, beber Romza. 

Kemudian, imbuh Romza, tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan berkas. 
Sedangkan Penetapan Pasangan Calon akan dilaksanakan 22 September 2024, kemudian Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024, pungkasnya.



(AWA)