KPU Nganjuk Telah Buka Pendaftaran Paslon Cakada di Pilkada Serentak 2024 -->

Javatimes

KPU Nganjuk Telah Buka Pendaftaran Paslon Cakada di Pilkada Serentak 2024

javatimesonline
27 Agustus 2024

 

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk Romzah

NGANJUK, JAVATIMES -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari.


Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 hingga 23.59.


Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk Romzah mengatakan, KPU Nganjuk saat ini telah membuka layanan help desk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk untuk membantu layanan proses pendaftaran. 

Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024 dapat menghubungi langsung ke KPU, kata Romzah, Selasa, (27/8/2024) pagi.


Sementara untuk penetapan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Cakada) pada 22 September dan untuk pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.


Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu, 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.


PKPU tersebut mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XII/2024 mengenai ambang batas.


Berikut beberapa isi Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan, Bupati dan Wakil Bupati/wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.


Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:


Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Sedangkan untuk mengusulkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen. 
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen 
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen 
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Sementara di Kabupaten Nganjuk, karena jumlah pemilih mencapai 853.111, maka parpol/gabungan parpol yang ingin mengajukan calon pasangan bupati dan wakil bupati harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.


Di Kabupaten Nganjuk berpotensi muncul tiga pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024. Dia adalah Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, dan Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr.


Berdasarkan informasi yang diterima Javatimes, ketiga pasangan calon telah melakukan konfirmasi untuk melakukan pendaftaran di KPU Nganjuk. Berikut jadwalnya:

  1. Tanggal 27 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB Pasangan Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati.
  2. Tanggal 28 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB Pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro.
  3. Tanggal 29 Agustus Pasangan Muhammad Muhibbin Nur dan Aushaf Fajr.

 


(Ind/AWA)