KPU Kabupaten Kediri Adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS -->

Javatimes

KPU Kabupaten Kediri Adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS

javatimesonline
11 Agustus 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024

KEDIRI, JAVATIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024. 


Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho, Kota Kediri, Sabtu (10/8/2024) pukul 14.00 WIB.


Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, memimpin rapat pleno yang dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Kediri, Kesbangpol, Forkopimda, perwakilan partai politik, pemantau pemilu, serta media. 


Dalam rapat tersebut, Nanang menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk menetapkan DPS yang telah direkapitulasi dari data hasil perbaikan oleh petugas di tingkat desa dan kecamatan. 


Dari hasil rekapitulasi, DPS yang ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih, dengan total 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 2.344 TPS adalah TPS reguler, sementara 4 TPS khusus disediakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.

TPS khusus ini diadakan di Ponpes Ploso karena memenuhi standar dengan jumlah pemilih minimal 300 orang. Sementara itu, pondok pesantren lain yang memiliki jumlah pemilih di bawah 300 akan difasilitasi di TPS-TPS di desa dan kecamatan, jelas Nanang.


Jumlah pemilih di TPS khusus mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, dikarenakan Pilkada ini hanya melibatkan warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri. Dari 1.600 pemilih di TPS khusus, hanya 200 yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar daerah.


Setelah penetapan DPS, KPU akan melanjutkan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada September 2024. 

Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipati dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,  demikian menutup penjelasanya dalam pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan DPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Jatim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri Tahun 2024. 




( Rud )