DPRD dan Bupati Malang Setujui Raperda Tentang P-APBD Tahun Anggaran 2024 -->

Javatimes

DPRD dan Bupati Malang Setujui Raperda Tentang P-APBD Tahun Anggaran 2024

javatimesonline
01 Agustus 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Kamis (1/8/2024)

MALANG, JAVATIMES -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Kamis (1/8/2024).


Agenda rapat tersebut terkait persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang Kholiq dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Miskat.


Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Malang HM Sanusi, Forkopimda Malang, Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang. 


Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Malang melalui Sudarman dari Fraksi Golkar, menyampaikan laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang.

Pada awal tahun 2024 target pendapatan daerah sebesar Rp 4.683.270.034.726, pada pembahasan Perubahan APBD disepakati sebesar RP 4.694.758.381.720 atau naik sebesar Rp 11.488.346.994, terangnya.


Sudarman juga merinci bahwa meskipun target pendapatan daerah naik, namun tidak serta merta membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik. Pada APBD Perubahan nilai PAD ditargetkan sama seperti tahun sebelumnya sebesar Rp 1.035.841.915.


Sudarman menjelaskan bahwa kenaikan target PAD tersebut diperoleh dari pendapatan transfer, dari yang semula Rp 3.637.634.845.890, pada APBD Perubahan naik sebesar Rp 13.502.855.994, menjadi Rp 3.651.137.701.884. Disisi lain, belanja daerah mengalami kenaikan dari yang semula Rp 4.734.425.715.285, naik menjadi Rp 4.962.908.875.709.

Terdapat kenaikan pada belanja operasi dan belanja modal dari awal tahun sebesar Rp 3.403.689.648.939, naik sebesar Rp 794.730.274.493, menjadi sebesar Rp 4.198.419.923.432, belanja tidak terduga naik sebesar Rp 2.333.837.401, dan belanja transfer naik sebesar Rp 500 juta, jelasnya.


Sudarman berpesan agar Pemkab Malang memerhatikan hasil pembahasan Banggar dan Tim Anggaran pemerintah diantaranya, pada sisi perencanaan, program kegiatan harus konsisten sesuai dengan mekanisme regulasi yang mendasarinya.

Sehingga tidak ada program kegiatan yang muncul ditengah perjalanan yang merupakan inkonsistensi dari sebuah perencanaan. Belanja Perangkat Daerah harus proporsional baik untuk memenuhi kebutuhan program pembangunan melalui teknoktatik, musrenbang, maupun Pokok-pokok pikiran DPRD, ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Kamis (1/8/2024)

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang mendorong kegiatan Pemkab Malang yang dibiayai oleh APBD, hendaknya tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan sesuai prinsip good governance. Hal tersebut untuk mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.

Mengharapkan seluruh program dan kegiatan yang didanai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas, pungkasnya.


Di tempat yang sama, Bupati Malang mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat, dan profesional dalam merencanakan program dan kegiatan, agar diawali dengan identifikasi kebutuhan-kebutuhan prioritas dan memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga perencanaan anggaran lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi, guna meningkatkancapaian output belanja.

Upaya penajaman prioritas tersebut dimaksudkan agar dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal, serta berdampak secara langsung dan nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, ucap Bupati Sanusi.


Bupati Sanusi juga meminta jajaran OPD melakukan upaya yang sungguh-sungguh, terukur, dan konkret, dan terus berinovasi dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sehingga target PAD yang sudah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah termasuk BUMD dapat tercapai, guna memberikan jaminan ketersediaan dana dalam membiayai belanja pelaksanaan program-program pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2024, tandas Bupati Sanusi.



(Tim)