Belasan Saksi Mengaku Dipanggil Kejaksaan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Kades di Jombang -->

Javatimes

Belasan Saksi Mengaku Dipanggil Kejaksaan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Kades di Jombang

javatimesonline
11 Agustus 2024

Beberapa saksi saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jombang 

JOMBANG, JAVATIMES -- Persoalan pembebasan lahan petani oleh PT Handsome Investment Indonesia di Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. 


Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang baru saja memeriksa belasan saksi terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum kepala desa (kades) setempat berinisial ZA bersama orang suruhannya berinisial M.


Informasi itu sebagaimana disampaikan sejumlah saksi kepada awak media pada Jumat (9/8/2024) usai menghadiri pemanggilan dari Kejari Jombang.

Kami baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang, ada 13 saksi yang hadir pada pemanggilan hari ini (Jumat, 9 Agustus), beber saksi Ngatiyem dan Sriwahyuni kepada awak media.


Dijelaskan mereka, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepadanya. 


Dari sejumlah pertanyaan itu, ada satu pertanyaan yang dinilai menarik oleh mereka yakni soal surat pernyataan yang ditandatangani atas nama saksi.

Pertanyaan dari jaksa seputar rekening. Ada juga pertanyaan tentang pernyataan tertulis dengan mengatasnamakan saya berikut tandatangannya, kata saksi.


Mereka mengklaim, surat pernyataan itu seperti direkayasa. Karena sejak awal hingga kini, mereka tidak sekalipun membuat surat pernyataan yang dimaksud.

Surat itu atas nama saya, tetapi saya merasa tidak pernah membuat pernyataan tersebut, ungkap beberapa saksi.


Saksi menduga, ada oknum yang menyalahgunakan nama dan tandatangannya demi kepentingan pribadinya.

Beredar kabar oknum kepala desa dan orang kepercayaannya yaitu M yang melakukan itu. Dugaan kami ya mengarah ke orang itu juga, beber saksi.


Sementara itu, pihak Kejari Jombang melalui Supri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan tanggapan apa pun.


Diberitakan sebelumnya, kades ZA bersama orang suruhannya berinisial M dituding menyalahgunakan jabatan lantaran memaksa warganya untuk menyetorkan sejumlah uang kepadanya. Tudingan itu kemudian berujung pelaporan hingga kini masih pemeriksaan saksi-saksi.



(Gading)