Kepala Bidang Pengelola Informasi Adminduk Dispendukcapil Kabupaten Malang, Subianto |
Dikonfirmasi soal 'Desaku Tuntas', Harry Setia Budi selaku Kepala Dispendukcapil Malang menyatakan inisiatifnya memperluas pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa perlu datang ke kantor pusat.
Cukup datang ke kantor desa juga kecamatan dekat tempat tinggal pemohon saja sudah cukup, kata Harry kepada Javatimes, Jumat (26/7/2024).
Dikatakan Harry, fenomena peningkatan permohonan dokumen adminduk terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya adalah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen adminduk, perubahan kebijakan pemerintah, dan peningkatan layanan berbasis teknologi.
Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor pusat untuk mengurus dokumen administrasi selama permohonan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan pastikan urus sendiri, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, ungkap Harry.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengelola Informasi Adminduk Dispendukcapil Kabupaten Malang, Subianto, bahwa strategi Dukcapil kabupaten Malang dalam rangka mendekatkan layanan pada masyarakat, selain program Desaku Tuntas, juga ada program lainnya
Diantaranya layanan hybrid, layanan tatap muka masyarakat dengan petugas desa diteruskan dengan digital hingga pada penerbitan dokumen di desa, disampaikan ke masyarakat fisik, paparnya
Dua E Adminduk, DIKEC Hybrid di kecamatan dan yang ke tiga online mandiri pakai hp yang mana semua warga masyarakat Kabupaten Malang bisa mengajukan dari mana saja tentunya, imbuhnya.
(tim)