Pria Asal Pace Nganjuk Diangkut Polisi, Diduga Pengedar Sabu -->

Javatimes

Pria Asal Pace Nganjuk Diangkut Polisi, Diduga Pengedar Sabu

javatimesonline
27 Juli 2024

Ilustrasi/Pixabay

NGANJUK, JAVATIMES --Pria berinisial BI (41) asal Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi di rumahnya.


Alasannya, pria yang kesehariannya bekerja serabutan itu diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi soal itu pun tak membantahnya. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pihaknya pada Minggu (21/7/2024).

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 20,78 gram, kata Kapolres Siswantoro, Sabtu (27/7/2024) pagi.


Dijelaskan Siswantoro, barang tersebut tidak dijadikan satu oleh BI, melainkan telah dikemas dalam puluhan paket kecil, masing-masing seberat sekitar 0,26 gram.

Jadi barang yang diduga sabu ini sudah siap diedarkan di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, katanya.


Menurut pengakuannya, lanjut Siswantoro, barang tersebut didapat BI dari seorang pria berinisial YI asal Magetan, Jawa Timur, ujar AKBP Siswantoro.

Sampai dengan saat ini YI masih dalam pengejaran, ujar Siswantoro.


Lebih lanjut mantan Kapolres Sampang mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap BI dilakukan atas dasar laporan warga setempat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Masyarakat merasa risih karena lingkungannya dijadikan tempat transaksi barang haram. Akhirnya dilaporkan kepada kami dan selanjutnya kami melakukan penggeledahan, bebernya.


Karena dirasa cukup bukti, selanjutnya BI beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tandas AKBP Siswantoro.




(AWA)