Perbaikan Drainase di Jalan Monginsidi Nganjuk Dinilai Asal Jadi, Ini Tanggalan Dinas PUPR -->

Javatimes

Perbaikan Drainase di Jalan Monginsidi Nganjuk Dinilai Asal Jadi, Ini Tanggalan Dinas PUPR

javatimesonline
23 Juli 2024

Bagian sisi drainase mulai tampak mengelupas 

NGANJUK, JAVATIMES -- Pembangunan drainase memiliki peranan penting di kawasan berpenghuni. Termasuk di antaranya mengurangi kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi tanah, dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada.


Itu semua dapat terwujud apabila pengerjaanya sesuai ketentuan standar konstruksi serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).


Seperti halnya di wilayah perkotaan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 


Sepanjang lebih dari 100 meter, nampak perbaikan drainase dan trotoar menghiasi di Jalan Monginsidi Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk.


Namun untuk mencapai fungsi di atas, dirasa cukup berlebihan. Pasalnya sebagian warga banyak yang mengeluh dan merasa kecewa dengan pekerjaan yang terkesan asal jadi dan tak memenuhi standar yang layak untuk bangunan drainase.


Kejanggalan mulai terlihat, dari minimnya informasi di papan nama proyek. Terlebih di sekitar lokasi ada papan peringatan yang diduga bukan milik perusahaan penggarap.


Hal itu diperparah dengan timbunan material yang masuk ke dalam drainase dan banyaknya lubang pembuangan air yang lebih tinggi dibandingkan permukaan tanah atau jalan.


Dimungkinkan saat pengerjaan, pelaksana proyek hanya mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan standar kontruksi, sehingga banyak sisa material yang masih berceceran dan tampak bangunannya tidak berpola dengan baik.


1. Pengakuan Warga Sekitar

Menurut keterangan salah satu warga yang berhasil ditemui kontributor Javatimes, sedianya ia merasa senang dengan adanya perbaikan drainase di lingkungan Jalan Monginsidi. Karena sejak beberapa tahun terakhir lingkungan di sana sering mengalami banjir.


Namun kebahagiaan itu tak berlangsung lama, karena saat ini sebagian bangunannya sudah mulai mengelupas. Sehingga ia beranggapan bahwa bangunan drainase yang  diperbaiki tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi lingkungannya.

Saya lihat ada material pecah yang dipasang, ada lagi tepi bangunan yang mulai terlepas dari sisi-sisinya. Bahkan ada sebagian lubang pembuangan air yang terlihat lebih tinggi dibandingkan dengan permukaan jalan, kata Warlok, bukan nama sebenarnya, Senin (22/7/2024) siang.


Di sisi lain, Warlok juga menerangkan bahwa kondisi di dalam drainase yang baru diperbaiki juga terlihat dipenuhi oleh sisa material.

Memang sih mas drainasenya diperbaiki, tapi setelah diperbaiki juga masih terlihat sisa material yang masuk ke dalam melalui celah lubang penutup drainase, bebernya.


Atas kondisi itu, Warlok menilai bahwa perbaikan itu terbilang sia-sia dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran negara.

Saya meyakini (drainase) ini memang bisa meminimalisir banjir, namun saya tidak yakin jika itu bisa mencegah banjir karena lubangnya saja lebih tinggi dari permukaan jalan. Apalagi banyak sisa material yang masuk ke dalam drainase. Ini bisa dikatakan asal mengerjakan dan menghambur-hamburkan uang negara, tandasnya.

Lubang pembuangan air yang dinilai lebih tinggi dibandingkan permukaan jalan

 2. Tanggapan Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Merespon pengakuan warga setempat, pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Prayogo Laksono pun ikut buka suara. Dia merasa cukup prihatin dengan temuan warga setempat adanya perbaikan drainase  yang diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Kalau benar apa yang disampaikan warga setempat, maka bangunan itu perlu dibongkar dan dikerjakan ulang. Jangan sampai pekerjaan yang berasal dari anggaran negara tidak menguntungkan warga setempat, katanya.


Prayogo juga meminta agar konsultan pengawas hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) ditegur, karena diduga lalai dalam tugasnya.

Kembali lagi, kalau bangunan itu tidak sesuai ketentuan standar konstruksi dan RAB, maka perusahaan penggarap perlu dievaluasi. Kalau perlu di-blacklist. Termasuk juga konsultan pengawas dan PPKnya, mereka perlu diberikan teguran keras. Karena persoalan semacam itu bukan terjadi satu dua kali saja, sebutnya.


Sementara menyoal adanya proyek yang tidak menampilkan informasi secara detail, Prayogo menilai bahwa pelaksana proyek itu terkesan abai dalam pemenuhan keterbukaan informasi publik (KIP).

Jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, tentu harus memberikan informasi secara detail sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah, tutup Prayogo.


3. Tanggapan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Nganjuk

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Evi Apriliani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengungkapkan akan segera memperbaiki pembangunan tersebut.

Terimakasih infonya mas, nanti kami perbaiki. Ini masih dalam proses pembangunan, bebernya.


Sementara itu, mengutip dari laman LPSE Kabupaten Nganjuk, penggarap proyek drainase di Jalan Monginsidi itu yakni CV Renoke, dengan alamat Kelurahan/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.


Nilai pagu pengerjaan tersebut sebesar Rp 189 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.



(AWA)