Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang
MALANG, JAVATIMES -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kembali menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Selasa (9/7/2024) sore.
Ada dua agenda dalam rapat paripurna yang digelar di ruang DPRD Kabupaten Malang tersebut. Yakni persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045.
Kedudian Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi didampingi Wakil Ketua Sodikul Amin. Turut hadir Bupati Malang HM Sanusi bersama Forkopimda, Kepala OPD, dan Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dalam mengawali rapat tersebut, juru bicara (jubir) DPRD Kabupaten Malang, Mujiono, meyatakan bahwa arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) pada periode lima tahunan yang berkenaan.
Semakin jelas rumusan arah kebijakan, maka semakin memperjelas penjabarannya ke dalam visi, misi dan prioritas pembangunan jangka menengah (RPJMD), katanya.
Ditambahkan Mujiono, RPJPD pada tahun 2025-2045, terdapat lima misi, 17 arah pembangunan dan 40 indikator utama pembangunan.
Diharapkan Kabupaten Malang menjadi daerah dengan masyarakat yang mencapai tingkat peradaban tinggi, aman sentosa dan makmur, mampu untuk tumbuh, berkembang dan berkompetisi dalam semua aspek kehidupan secara terus menerus dan berkesinambungan menuju Satata Gama Kartaraharja (Masyarakat Adil dan Makmur, Material dan Spiritual disertai Kerukunan Beragama atas dasar Kesucian yang Langgeng (Abadi), tandasnya.
Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 |
Di tempat yang sama, Bupati Sanusi menyampaikan bahwa RPJP Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan tahun 2045 atau 20 tahun ke depan.
Kemudian, kata Sanusi, RPJP juga akan menjadi dasar penyusunan RPJMD Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024. Termasuk, akan menjadi acuan dalam menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan pada setiap periode RPJMD sesuai dengan Sasaran Pokok.
RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi indikator dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah Kabupaten Malang setiap lima tahunan, sampai dengan periode RPJPD Kabupaten Malang berakhir pada Tahun 2045, ujar Bupati Sanusi.
Sementara itu berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati Sanusi menyampaikan beberapa poin. Diantaranya, pertama mengenai Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan RKPD Tahun 2025. Kedua, Kebijakan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun 2025.
Tiga, terkait Kebijakan Pembiayaan dapat disampaikan bahwa dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja daerah, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, pungkasnya.
(Ich/Wn)