Dinas PUPR Kabupaten Jombang Mulai Terapkan E-Katalog, Ini Penjelasan Kadis -->

Javatimes

Dinas PUPR Kabupaten Jombang Mulai Terapkan E-Katalog, Ini Penjelasan Kadis

javatimesonline
07 Juli 2024

Pelatihan e-Katalog

JOMBANG, JAVATIMES -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terus berinovasi dalam implementasi percepatan pekerjaan konstruksi di kota santri. 


Salah satunya dengan melakukan terobosan menggunakan sistem e-Purchasing atau e-Katalog. 


Penerapan sistem tersebut menggunakan landasan Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.


Tahun 2024 benar-benar menjadi pertaruhan Dinas PUPR Kabupaten Jombang dengan menerapkan sebagian pengadaan konstruksi menggunakan e-Purchasing atau e-Katalog. Perlu diketahui, Dinas PUPR Jombang memang baru tahun ini melaksanakan sistem e-Purchasing, sedangkan Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Jombang sudah memulainya tahun 2023 lalu.

Memang benar tahun 2024 ini kali pertama Dinas PUPR Jombang melaksanakan pengadaan konstruksi dengan menggunakan e-Purchasing. Langkah ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Karena itu sebelumnya kami telah melalui kajian teknis dan konsultasi ke pihak Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, tutur Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi saat ditemui di ruang kerjanya.


Artinya sejauh ini, e-Purchasing adalah sistem yang dianjurkan sebelum ke sistem selanjutnya. Atau dengan kata lain, e-Purchasing itu pengadaan secara elektroniknya. Sedangkan e-Katalog sebagai wahana atau sarananya, imbuh Bayu Pancoroadi.


Data terkini di Dinas PUPR Jombang, dari 30 paket tender kegiatan konstruksi tahun ini, hanya ada 13 paket kegiatan yang dilakukan secara e-Purchasing. Sehingga masih ada pekerjaan konstruksi dengan metode tender yang bisa diikuti oleh para penyedia jasa konstruksi.


Sementara itu, untuk sistem pengadaan terbagi menjadi 5 item. Antara lain, E purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender (lelang).

Jadi untuk saat ini tidak semua paket pekerjaan itu harus menggunakan sistem e-Purchasing dan namun harus melihat jenis pekerjaan. Apakah bersifat sederhana atau kompleks, urai mantan Sekdin PUPR Jombang ini.


Khusus untuk pengerjaan yang bersifat sederhana, lanjut Bayu, kini diarahkan ke sistem e-Purchasing. Teknisnya memakai e-Katalog. Namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, seperti jembatan dan jalan rigid beton diarahkan ke sistem tender atau lelang seperti biasanya.


Alumnus pasca sarjana ITN Malang Manajemen Konstruksi ini menegaskan, proses e-purchasing pada Dinas PUPR Jombang, telah dilaksanakan sesuai kalatog lokal yang ada di SPSE kabupaten Jombang. 

SPSE adalah suatu aplikasi berbasis sistem elektronik yang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah secara digital, paparnya.


Dalam katalog lokal tersebut, imbuh Bayu, terdapat beberapa penyedia yang menawarkan jasa pekerjaan konstruksi. 


Dalam pemilihan penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat kertas kerja dengan membandingkan antara spektek yang dibutuhkan dengan spektek yang ditawarkan beberapa penyedia yang ada. Dalam hal ini harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.


Selanjutnya, setelah didapat penyedia barang/jasa yg memenuhi syarat, maka dilakukan proses negosiasi harga terhadap penawaran yang ditawarkan penyedia.


Tahap berikutnya, dilanjutkan dengan penunjukan penyedia barang/jasa. 

Jadi proses pemilihan tersebut berdasarkan data yg ada dan yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa dalam katalog lokal. Jika penyedia tidak menawarkan pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka secara otomatis tidak akan bisa ditunjuk sebagai penyedia yang memenuhi syarat, tandas Bayu.


Proses pemilihan tersebut, kata Bayu, membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Sehingga lebih efisien jika dibandingkan dengan proses pemilihan secara tender yang membutuhkan waktu antara 1,5  hingga 2 bulan.

Biasanya pelaksanaan tender prosesnya butuh dua bulan, mulai dari persiapan sampai teken kontrak. Sedangkan dengan e-Purchasing lebih cepat waktunya sekitar dua minggu sudah bisa tanda tangan kontrak, ungkap Bayu.


Berdasarkan data yang ada, saat ini pekerjaan konstruksi yang dilakukan proses pemilihannya melalui e-Purchasing progres kemajuan pekerjan mencapai 50%. Bahkan ada yang sudah menyentuh angka 75%. Kondisi ini tentunya lebih efektif jika dibandingkan dengan pekerjaan konstruksi melalui pemilihan dengan metode tender atau lelang.


Sejauh ini, masih kata Bayu, proses pemilihan pekerjaan e-purchasing berdasarkan etalase (komoditas) pekerjaan konstruksi jalan dan sesuai dengan spesifikasinya. 


Kongkritnya, dari sekian etalase yang dipilih, ada beberapa penyedia yang menawarkan produk mendekati atau sama dengan spesifikasi, maka pasti akan dilakukan evaluasi. Kriterianya juga menyesuaikan aturan. 


Bayu memberi contoh, untuk peralatan mengacu spesifikasi aturan dari Bina Marga revisi dua, di situ menyebutkan alatnya semisal ada equipment A, B, C dengan kapasitas sekian, metode tertentu. Maka ketika sesuai semuanya baru dipilih. Adapun kriteria pekerjaan setelah terpenuhi, baru dilanjut dengan proses negosiasi. 


"Ada tiga item yang ditawar ya. Yaitu administrasi, teknis dan harga," kata mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang ini.


Bayu mengilustrasikan, untuk negosiasi suatu harga pengerjaan jalan di e-Katalog semisal 2.600 dengan pagu Rp 2.500. Maka bisa dilakukan negosiasi harga atau nilai pekerjaan.

Bisa dimungkinkan untuk negosiasi harga atau nilai agar sesuai dengan pagu. Sedangkan secara teknis ke material yang dipergunakan, tentunya bisa lebih bagus, tutup Bayu.