10 Pemuda Asal Nganjuk Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan Pasca Acara Orkes -->

Javatimes

10 Pemuda Asal Nganjuk Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan Pasca Acara Orkes

javatimesonline
29 Juli 2024
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES -- Sebanyak 10 pemuda asal Kabupaten Nganjuk diamankan pihak kepolisian setempat, Minggu (28/7/2024).


Kesepuluh pemuda itu diduga kuat terlibat kasus penganiayaan di sejumlah tempat di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga yang dikonfirmasi soal penangkapan itu pun tak membantahnya. Ia merinci bahwa usia mereka berkisar 15 hingga 20 tahun.

Berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP, maka kesepuluh pemuda itu berhasil kami amankan, bebernya, Senin (29/7/2024). 


Atas penangkapan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu mengungkap terduga pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. 

Bantuan dari masyarakat sangat berharga dalam proses penyelidikan ini, ujar Julkifli. 


Julkifli menceritakan, insiden ini bermula dari bubaran acara orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono pada Jum’at (26/7/2024) lalu. Saat itu sejumlah pemuda melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron.   

Saat di tengah-tengah melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron, mereka diduga melakukan penganiayaan kepada sejumlah orang di sepanjang jalur yang dilalui, korban dipilih secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan lewat. Para pelaku juga merusak motor korban sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, ungkap Julkifli. 


Para korban yang mengalami penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, pihak Polres Nganjuk berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian. 

Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, pungkas Julkifli.




(AWA)