Tiga Kades di Nganjuk yang Tidak Diberi SK Perpanjangan Jabatan Disoal AKD -->

Javatimes

Tiga Kades di Nganjuk yang Tidak Diberi SK Perpanjangan Jabatan Disoal AKD

javatimesonline
20 Juni 2024
Kepala Desa Gejagan Kecamatan Loceret yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk, Dedi Nawan 

NGANJUK, JAVATIMES - Sebanyak tiga kepala desa (Kades) yang tidak diberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan 2 tahun oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, menyisahkan perdebatan dikalangan masyarakat.


Pasalnya ketiga pucuk pimpinan di tingkat desa yakni Kades Sukorejo Kecamatan Rejoso yang diduga tersangkut kasus pidana korupsi Dana Desa (DD), dan dua Kades lainnya diduga kasus wanprestasi yakni Kades Oro-oro Ombo Kecamatan Ngetos dan Kades Kampung Baru Kecamatan Tanjunganom masih dalam proses hukum (belum ada putusan tetap dari Pengadilan).

 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Gejagan Kecamatan Loceret yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk Dedy Nawan bahwasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk semestinya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Dimana, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut pandangan saya, ketiga desa tersebut, tetap diikutkan dalam pengukuhan perpanjangan jabatan kades. Ini adalah bentuk keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, ujar Dedy.


Lanjut Dedy, soal kelanjutan proses hukum yang dialami 3 Kades tersebut dan apabila yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi terdakwa yang bersangkutan tetap ikut dalam pengukuhan perpanjangan jabatan, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatan Kades.

Tapi, apabila nanti ketiga kades yang telah diperpanjang jabatannya telah ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana perundang-undangan, maka saat itu juga dapat diberhentikan sebagai kades, urainya lagi.

Puguh Harnoto Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk

Tanggapan Kadis PMD Kabupaten Nganjuk

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto  saat menanggapi hal itu, mengatakan alasan pihaknya tidak mengikutkan ketiga kades tersebut karena dua hal.


Pertama terkait Kades Sukorejo yang telah diberhentikan sementara dari jabatan kades, maka SK perpanjangan jabatannya agar tidak diterbitkan terlebih dahulu, hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Dirjen Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024.


Sedangkan untuk kades Oro-oro Ombo dan kades Kampung Baru yang masih menjalani proses pidana tapi nasibnya berbeda dengan Kades Sukorejo, karena hingga kini kedua kades yang diduga tersangkut kasus wanprestasi, pemberhentian sementaranya belum terbit. 


Hanya saja, meski belum diberhentikan sementara, pihak PMD Kabupaten Nganjuk tetap tidak mengikut sertakan kedua kades tersebut dalam pengukuhan perpanjangan jabatan kemarin.

Untuk kasus kedua kades ini, kami masih melakukan konsultasi di Kementerian dan untuk hasilnya kami masih menunggu, apakah SKnya nanti disusulkan atau bagaimana nunggu jawaban dari Kementerian, ungkapnya.



 (Ind)