Terbukti Korupsi, Bekas Dirut PDAU Nganjuk Divonis Dua Tahun Penjara -->

Javatimes

Terbukti Korupsi, Bekas Dirut PDAU Nganjuk Divonis Dua Tahun Penjara

javatimesonline
26 Juni 2024
Jaya Nur Edi
NGANJUK, JAVATIMES -- Bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk Jaya Nur Edi, divonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan Jaya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi terkait dana penyertaan modal PDAU tahun 2022.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin sore (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaya Nur Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menghukum Jaya membayar denda sebesar Rp 150 juta dan biaya pengganti senilai Rp 85 juta.

Majelis hakim menilai hukuman itu pantas untuk Jaya. Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah, tindakan Jaya dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga mengakibatkan kerugian negara.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Jaya tidak pernah dihukum sebelumnya. Vonis Jaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara, dan uang denda sebesar Rp150 juta berikut uang pengganti sejumlah Rp 1.067.655,913,13.

Menyoal putusan itu, Jaya Nur Edi melalui penasehat hukumnya Wahju Priyo Djatmiko menyatakan pihaknya cukup puas dengan hasil yang dibacakan ketua majelis hakim. Karena Jaya tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alhamdulillah, sebenarnya perjuangan Pak Jaya dan penasehat hukumnya telah membuahkan hasil, di mana pada dakwaan Pak Jaya didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Alhamdulillah Pasal duanya tidak terbukti, ucap Wahju Priyo Djatmiko kepada awak media.

Meski mengaku cukup puas dengan hasil tersebut, namun pihaknya akan terus berupaya untuk membebaskan Jaya dari jeratan hukum dengan melakukan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Pak Jaya masih tetap ingin berjuang, ingin mengajukan banding, tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyady Miradian saat dihubungi melalui nomor ponselnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kita pikir-pikir dulu, ungkapnya.


(AWA)