Sempat Tertunda, Dua Kades yang Tersangkut Kasus Hukum Akan Segera Terima SK Perpanjangan Jabatan -->

Javatimes

Sempat Tertunda, Dua Kades yang Tersangkut Kasus Hukum Akan Segera Terima SK Perpanjangan Jabatan

javatimesonline
25 Juni 2024
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto

NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah dikabarkan tidak ikut dalam pengukuhan perpanjangan jabatan, kini dua dari tiga kades yang saat ini tersandung kasus hukum, akan segera terima Surat Keputusan (SK) Bupati Nganjuk tentang perpanjangan jabatan kades selama 2 tahun.


Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto. Mantan Camat Baron itu mengatakan bahwa dari hasil konsultasi dengan kementerian, hanya dua kades yang diperbolehkan untuk diterbitkan SK perpanjangannya.


Status SK perpanjangan jabatan kades Sukorejo akan ditangguhkan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mendapat surat pemberhentian sementara. Dan kini kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjeratnya juga masih berproses di kepolisian.


Sementara untuk dua kades lainnya yakni kades Oro-oro Ombo Kecamatan Ngetos dan kades Kampung Baru Kecamatan Tanjunganom yang diduga tersangkut kasus wanprestasi dan hingga kini belum ada surat pemberhentian sementara, maka SK perpanjangannya akan segera diterbitkan.

Karena hari ini kami masih ada kegiatan diluar kota hingga hari Jumat, Insyaallah Minggu depan SK perpanjangan jabatannya sudah terbit, ujar Puguh kepada Javatimes melalui via telpon WhatsApp.

Dedy Nawa Kepala Desa Gejagan Kecamatan Loceret yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD)

Mendengar adanya kabar tersebut Dedy Nawa Kepala Desa Gejagan Kecamatan Loceret yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) menyambut positif kebijakan Dinas PMD Kabupaten Nganjuk yang akan segera menerbitkan SK perpanjangan 2 kades tersebut.


Hal ini, menurutnya sangat sejalan dengan rasa keadilan, dimana mereka yang tersangkut pidana, baik yang ditangkap, ditahan dan telah dihadapkan didepan meja hijau dan belum ada putusan tetap dari Pengadilan, maka tetap memakai asas praduga tak bersalah.

Sejujurnya saya masih agak kecewa, karena ketiga kades tersebut belum mendapat putusan tetap, tapi setidaknya rasa kecewa ini terobati, meski hanya dua dari tiga kades yang akan mendapat SK perpanjangannya, pungkas Dedy. 




(Ind)