Pura-pura Mau Beli, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Kades di Nganjuk -->

Javatimes

Pura-pura Mau Beli, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Kades di Nganjuk

javatimesonline
27 Juni 2024
Tersangka MSW saat diamankan di Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk menangkap seorang pemuda berumur 20 tahun berinisial MSW di sebuah rumah di daerah Batu Malang.


MSW adalah tersangka penipuan dan penggelapan mobil di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan, ada satu korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MSW. 


Korbannya adalah Sutiyo, salah satu kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sukomoro. MSW menggelapkan mobil Toyota Innova Reborn miliknya. 

Kejadian pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Kemudian MSW dilaporkan pada Selasa, 18 Juni 2024 di Polsek Sukomoro dan diamankan pada Rabu, 19 Juni 2024 di rumahnya di daerah Batu Malang, tutur AKP Julkifli, Kamis (27/6/2024). 


Julkifli menyampaikan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka MSW dengan cara berpura-pura membeli mobil, yang sebelumnya di posting di media sosial.


Awalnya, MSW datang ke ke rumah Sutiyo dengan berpura-pura hendak membeli mobil. Selanjutnya MSW beralasan ingin mengecek kondisi kendaraan dengan melakukan test drive.  

Selanjutnya, setelah melakukan test drive, kemudian tersangka kembali lagi ke rumah korban. Barulah saat ada kelengahan, tersangka memanfaatkan dengan membawa kabur mobil milik korban, kata Julkifli.


Untuk menghilangkan jejak aksinya, lantas mobil Toyota Innova Reborn itu oleh MSW ditukar tambah dengan mobil lainnya di salah satu showroom di Kabupaten Tulungagung.

Dua hari setelah beraksi, kemudian mobil (Toyota Innova Reborn) itu dibawa ke Tulungagung oleh tersangka untuk ditukar tambah dengan mobil HRV dengan tambahan dana Rp 72juta, bebernya.


Atas aksinya, MSW terancam dikenakan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara, tandas Julkifli.




(AWA)