Polres Nganjuk Tambah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sukorejo, Rejoso -->

Javatimes

Polres Nganjuk Tambah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sukorejo, Rejoso

javatimesonline
12 Juni 2024
Konferensi pers kasus dugaan korupsi 
NGANJUK, JAVATIMES -- Polres Nganjuk kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021 di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Tersangka baru itu yakni bendahara desa setempat berinisial BP.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dinyatakan cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan saudara BP kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, ucap Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, dalam konferensi di Polres Nganjuk, Rabu (12/6/2024).

Adapun BP dinaikan statusnya menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Polres Nganjuk.
Saat ini yang bersangkutan kita tangkap, kita tahan, kemudian sudah berproses tahap dua sejak Selasa, 4 Juni 2024 kemarin, beber mantan Kapolres Bojonegoro.

Dalam perkara ini, imbuh AKBP Muhammad, BP diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 94,8 juta.
(Nilai Rp 94,8 juta), salah satunya untuk membeli tanah. Saat ini tanahnya juga telah kita sita, aku AKBP Muhammad.

Atas perbuatannya, BP dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BP terancam hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun (penjara), tegas AKBP Muhammad.

Sebelumnya Polres Nganjuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PAD hasil lelang TKD di Desa Sukorejo tahun 2021 dan tahun 2022 senilai Rp 1 miliar.

Tersangka itu tidak lain adalah Kades Sukorejo berinisal AS.

AS diduga menggunakan uang hasil lelang untuk kepentingan pribadinya. 

Oleh AS, hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh BP selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai bendahara desa. 
Oleh tersangka (AS), dana PAD hasil lelang TKD tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan, kata Kapolres AKBP Muhammad.


Kini nasib AS pun juga sama dengan BP. Mantan Kades Sukorejo itu hanya tinggal menunggu waktu untuk mengikuti persidangan soal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.




(AWA)