Konferensi pers dugaan pencurian alsintan di wilayah Kecamatan Pace
NGANJUK, JAVATIMES -- Polres Nganjuk berhasil ungkap kasus pencurian dan membekuk terduga pelaku pencurian alat mesin pertanian (alsintan) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Terduga pelaku diketahui berinisial S (51) warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kakek berinisial S itu diduga kuat mencuri alsintan milik sejumlah petani di sekitar tempat tinggalnya sejak Desember 2023.
Terakhir S mencuri alsintan berupa pompa air dan kipas wayer pada Selasa (11/6/2024) di Desa Plosoharjo, Pace.
Tak berselang lama dari aksinya itu, S kemudian diamankan Polisi berikut sejumlah barang bukti di kediamannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata terduga pelaku telah melakukan pencurian (alsintan) sebanyak 8 kali, kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2024).
Mantan Kapolres Bojonegoro itu menuturkan, sedianya terduga pelaku hanya berniat mencuri solar yang ada pada alsintan. Namun seiring menumpuknya kebutuhan, akhirnya S juga menggasak sejumlah alsintan yang ditinggalkan para pemiliknya di lahan persawahan.
Untuk menjalankan aksinya, S menggunakan alat bantu berupa kunci pas, kata AKBP Muhammad.
Sementara itu, Kakek S yang dihadirkan dalam konferensi pers tidak menampik jika dirinya telah melakukan pencurian alsintan di 8 lokasi berbeda.
S mengaku terpaksa melakukan itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Dari hasil curiannya itu, S menjual mulai dari Rp 100-300ribu.
Dijual ke tukang rosok, kata S.
Akibat perbuatannya tersebut, S terancam dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
S terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, pungkas Kapolres AKBP Muhammad.
(AWA)