Kades dan BPD Sekabupaten Nganjuk Resmi Diperpanjang 2 Tahun -->

Javatimes

Kades dan BPD Sekabupaten Nganjuk Resmi Diperpanjang 2 Tahun

javatimesonline
19 Juni 2024
Penyerahan SK perpanjangan jabatan selama dua tahun oleh Pj Bupati Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES - Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna tentang perpanjangan jabatan selama 2 tahun resmi dikukuhkan kepada 256 Kepala Desa (Kades) dan BPD di 264 desa se-kabupaten Nganjuk, Rabu, (19/6/2024).


Perpanjangan jabatan Kades dan BPD diambil oleh Pemkab Nganjuk sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e UU No. 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana sebelumnya jabatan kades dan BPD selama 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak dikukuhkan.


Sri Handoko Taruna Pj Bupati Nganjuk pada sambutannya disamping mengucapkan selamat kepada para Kades dan BPD, ia juga berkeyakinan, bahwa perpanjangan jabatan ini, akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam proses percepatan kemajuan pembangunan desa.

Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya, kata Sri Handoko Taruna saat memberikan sambutan dihadapan para Kades dan BPD se-kabupaten Nganjuk.


Selain itu Pj Bupati Nganjuk juga mendoakan, para kades yang tidak bisa hadir karena sakit, agar cepat diberi kesembuhan dan yang naik haji juga didoakan agar sehat selalu serta dilancarkan ibadah haji dan kembali dalam keadaan sehat dengan predikat haji mabrur.


Selanjutnya, Pj Bupati juga meminta kepada para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan jabatannya selama 2 tahun agar mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang semakin maju, bermartabat dan sejahtera.

Saya harap para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan lebih menjalin kebersamaan dan menjadi lebih dewasa agar pembangunan di desa lebih optimal. Saya juga berharap kepada kades untuk menjadi garda terdepan yang mampu memberikan tauladan yang baik kepada warganya, harap Pj Bupati Nganjuk.


Sementara Puguh Harnoto, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, kepada awak media mengatakan untuk pemberian SK PJ Bupati Nganjuk tentang perpanjangan jabatan 256 Kades terbagi dari 3 periode yakni periode 2019 - 2025 menjadi 2027, periode 2020 - 2026 menjadi 2028 dan periode 2022 - 2029 menjadi 2031 sementara untuk BPD di 264 Desa periodenya sama, yakni periode 2018 - 2024 menjadi 2026.

Sedangkan dari jumlah 264 desa yakni 8 kades tidak dilakukan perpanjangan karena 4 Desa jabatannya telah diisi PJ, 1 Desa diusulkan Pj dan 3 Kades sedang menjalani kasus pidana, ujarnya.


Ditempat terpisah Dedy Nawa Kades Gejagan Kecamatan Loceret yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) mengucapkan puji syukur atas terlaksananya pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati Nganjuk yang telah memberikan SK perpanjangan jabatan kepada dirinya beserta rekan rekan kades dan BPD lainnya.

Apa yang telah kami perjuangkan selama ini, Alhamdulillah tercapai dan akhirnya pada hari ini kami semua resmi diperpanjang 2 tahun, ungkap Dedy yang juga diamini oleh para Kades dan BPD yang hadir pada pengukuhan perpanjangan jabatan. 





 (Ind)