Jadwal Masuk Sekolah dan Seragam Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru 2024/2025 -->

Javatimes

Jadwal Masuk Sekolah dan Seragam Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru 2024/2025

javatimesonline
27 Juni 2024
Ilustrasi

JAWA TIMUR, JAVATIMES -- Saat ini para peserta didik sedang menjalani libur akhir semester (kenaikan kelas). Sementara para peserta didik mulai tingkat dasar hingga tingkat menengah atas akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025 dengan jadwal masuk sekolah berbeda-beda dimasing-masing Provinsi.


Untuk kalender akademik Provinsi Jawa Timur sebagai referensi  peserta didik baru agar dapat menyiapkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), jadwal masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai pada hari Senin, 15 Juli 2024. 


Hal ini tidak berlaku pada tenaga pendidik, karena mereka tetap masuk kerja meski para peserta didiknya sedang menjalani libur akhir semester yang dimulai pada 24 Juni hingga 13 Juli 2024.


Seragam Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2024/2025

Di tahun ajaran baru, ada hal yang harus diketahui dan dipahami oleh semua satuan pendidikan di Jawa Timur mengenai seragam sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 50 tahun 2020 tentang jenis-jenis seragam sekolah untuk tahun ajaran 2024/2025


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan jenis-jenis seragam sekolah, untuk tahun ajaran 2024/2025 masih mengikuti Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sebagai berikut,


1. Pakaian Seragam Nasional

Seragam nasional memiliki warna tertentu yang dapat membedakan jenjang pendidikan para peserta didik di tingkat satuan sekolah:

  1. SD/SDLB: Kemeja putih dengan bawahan merah hati.
  2. SMP/SMPLB: Kemeja putih dengan bawahan biru tua.
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dengan bawahan abu-abu.


Orang tua peserta didik yang putra putrinya sekolah negeri (dikelola oleh pemerintah daerah) dan swasta (dikelolah masyarakat), wajib memilih model seragam nasional sesuai ketentuan yang berlaku.


Jadwal Penggunaan:

Pakaian seragam nasional dipakai para peserta didik setidaknya setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.


2. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna seragam Pramuka diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Jadwal Penggunaan:

Pakaian seragam Pramuka hanya digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.


3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Pakaian seragam khas sekolah diatur dan dirancang khusus oleh masing-masing satuan pendidikan.


Model dan warnanya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.


Jadwal Penggunaan:

Seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.


4. Seragam Adat

Seragam adat ditentukan oleh pemerintah daerah baik Model dan warnanya dengan mempertimbangkan hak setiap individu peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka.


Jadwal Penggunaan:

Seragam adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.


Itulah jadwal masuk sekolah di tahun ajaran baru 2024/2025 dan seragam sekolah yang diatur oleh Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 




(Ind)