Ditangkap Saat Mencuri, Pria 37 Tahun Terancam 9 Tahun Penjara -->

Javatimes

Ditangkap Saat Mencuri, Pria 37 Tahun Terancam 9 Tahun Penjara

javatimesonline
28 Juni 2024
Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian 

NGANJUK, JAVATIMES -- Salah seorang warga Desa Sirapan, Kabupaten Madiun, berinisial WS (37), diamankan petugas Polres Nganjuk pada Jumat (28/6/2024).


Pria berinisial WS itu ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian battery di salah satu Tower BTS yang berada di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 27 Juni 2024.


Atas informasi itu, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad pun tak menampik kabar mengenai penangkapan terhadap WS. Dikatakannya, saat ini status WS sudah menjadi tersangka.

Aksi tersangka WS diketahui sekitar pukul 18.30 WIB. Bahkan anggota kami melakukan penangkapan saat tersangka WS sedang melakukan aksinya, ucap Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad.


Diceritakan AKBP Muhammad, penangkapan terhadap WS bermula ketika pihaknya menerima laporan dari petugas Tower mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tower BTS. 

Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat sedang berusaha mengambil battery, ujar AKBP Muhammad.


Sementara itu, Kapolsek Bagor Iptu Sugino, mengungkapkan bahwa dari penangkapan WS tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 cell baterai VRLA merk Shoto type 6-FMX-170, motor pelaku, serta 2 obeng jenis tespen. Saat ini, WS telah diamankan di Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pungkas Iptu Sugino.



(Tim)