Cabang Dinas Kehutanan Klaim Tugasnya Hanya Pembinaan dan Pengawasan -->

Javatimes

Cabang Dinas Kehutanan Klaim Tugasnya Hanya Pembinaan dan Pengawasan

javatimesonline
08 Juni 2024
Kasie TKUK Budi

JAWA TIMUR, JAVATIMES -- Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Malang Raya dan Kabupaten/Kota Blitar merespon soal program perhutanan sosial (PS) di wilayah kerjanya.


Kepala CDK melalui Kasie TKUK Budi menyampaikan bahwa program PS dimulai sejak awal SK turun hingga saat ini.


CDK, kata Budi, sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan pihak terkait.

Sejumlah pihak diundang ke kantor CDK di wilayah Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, kata Budi, Jumat (7/6/2024).


Sementara menyoal total wilayah hutan yang berada di Kota Batu, Budi mengaku belum mengetahuinya secara detail. Ia mengklaim bahwa SK KLHK baru turun. 

Saya masih harus melihat file dan memang tidak hafal lokasi tersebut karena wilayah kerja CDK 5 kabupaten/kota mulai Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, juga Kabupaten Blitar. Dibanding jumlah pegawai dirasa kurang kalau melihat luas wilayah tersebut, aku Budi.


Budi melanjutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penindakan atau pemberian sanksi, karena hanya melakukan pembinaan dan pengawasan.

Kalau untuk petani penggarap sebenarnya saat ini masih transisi dari yang dulunya di bawah perhutani dan sekarang CDK. Saat ini apakah petani bisa dibilang sudah tertib? ya belum juga, tapi on progres dan on proses, katanya.


Sejauh ini aturan dari KLHK belum mengeluarkan, jadi melihat petani itu tertib dan tidak masih perlu adanya aturan tersebut. Kalau ada satu dua, ya oknum itu. Tugas kami melakukan pembinaan dan sosialisasi saja, karena kami pembina bukan penegakan hukum, imbuhnya.


Tugas kami kalau terjadi seperti itu, melaporkan ke atasan di kementerian dan selanjutnya jika ada evaluasi dan lainnya kewenangan kementerian, tutur Budi melanjutkan.


Sedangkan jika ada modus petani penggarap yang terjadi di wilayah PS dan masih ada tegakan, menurut Budi itu merupakan wilayah pengawasan perhutani. 

Kalau di hutan produksi, akan saya tanyakan ke Perhutani. Karena itu aset negara yang hilang, jika ketemu waktu terjadi pemotongan kayu untuk perluasan lahan, ya kita tanyai juga petaninya, beber Budi.


Kami tidak mungkin bisa masuk satu-satu. Karena Perhutani saja dengan begitu banyak orang masih belum bisa, apalagi kami yang cuma beberapa orang, nonsense, gak mungkin saya tiap hari ke lokasi tersebut, kalau pas ketemu tangkap tangan waktu merusak hutan (potong pohon) ya apesnya dia, ujarnya lagi.


Peran CDK, kata Budi adalah membantu mereka (penerima SK KLHK).

Sedangkan menurut SK yang diterima KTH juga melekat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bersama seluruh anggota kelompok tersebut mulai dari perencanaan jangka pendek - panjang, menjaga hutan tetap lestari, pungkas  Budi.



(Ikh/Wn)