Anak Perempuan Korban Rudapaksa di Nganjuk Minta Pelaku Segera Ditangkap -->

Javatimes

Anak Perempuan Korban Rudapaksa di Nganjuk Minta Pelaku Segera Ditangkap

javatimesonline
06 Juni 2024
Ilustrasi 

NGANJUK, JAVATIMES -- Anak perempuan (16) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang mengaku sebagai korban rudapaksa mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk, didampingi orang tuanya, tokoh masyarakat, dan toko agama.


Kedatangan anak perempuan itu (sebut saja Bulan) tidak lain untuk menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya akhir-akhir ini.


Tak hanya bercerita, Bulan bersama keluarganya juga meminta bantuan PWI Kabupaten Nganjuk, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mengawal kasusnya hingga ada vonis yang setimpal terhadap pelaku.

Kedatangan korban didampingi orangtuanya ini untuk mengadu. Kita ketahui adik kita (Bulan) ini diduga menjadi korban rudapaksa dan hingga kini pelaku belum diketahui keberadaannya, ujar Ketua PWI Bagus Jatikusumo, Rabu siang (5/6/2024) usai menemui rombongan keluarga anak perempuan malang asal Kecamatan Tanjunganom itu.


Menurut Bagus, anak perempuan melalui orangtuanya meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus ini dan berharap pelakunya ditangkap.

Kami kemudian memberi saran agar pihak keluarga korban meminta pendampingan hukum dari pengacara, agar kasus ini cepat diproses secara hukum oleh APH, imbuh Bagus.


Di hari yang sama, anak dan keluarga kemudian mendatangi kantor pengacara Wahju Prijo Djatmiko, untuk meminta pendampingan hukum. Di mana, langsung disanggupi oleh Wahju dengan penandatanganan surat kuasa.

Saya prihatin dan tersentuh dengan apa yang telah menimpa adik kita (Bulan) ini. Saya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas, ujar Wahju yang menerima tugas pendampingan hukum ini secara cuma-cuma alias probono.


Perihal terduga pelaku yang hingga kini belum tertangkap, Wahju menyebut akan mendesak kepolisian untuk bekerja semaksimal mungkin agar segera bisa ditangkap dan diproses hukum.

Saya yakin polisi sangat profesional dan proaktif, dan pelaku bisa segera ditangkap, imbuhnya.


Untuk diketahui, orangtua Bulan telah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Warujayeng pada 28 Mei 2024 lalu. 


Di mana, terlapornya adalah KM (62), yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Bulan berkali-kali. 


Dalam melancarkan aksi bejatnya, KM diduga menggunakan modus tertentu untuk memperdaya korbannya. Yakni dengan menyaru sebagai 'orang pintar' atau paranormal, yang mampu menyembuhkan penyakit non-medis. 

Jadi korban ini dibilangnya sedang 'sakit', sehingga harus disembuhkan, ujar Kelik Widi, tetangga Bulan yang ikut mendampingi.


Berbekal modus itulah, lanjut Kelik, terduga pelaku KM kerap menunggu Bulan pulang di depan sekolah. Lalu, dipaksa untuk ikut dengannya dengan dalih akan diobati.

Kejadian pertama, dari pengakuan korban itu di ladang jagung di dekat sekolah korban. Itu beberapa kali dilakukan pelaku, kata Kelik.


Puncaknya, aksi bejat KM yang terakhir dilakukan di rumahnya. Di mana, Bulan mengaku seperti terhipnotis, tidak kuasa menolak ketika KM memanggilnya ke rumah.

Jadi korban ini seperti linglung, nurut saja datang ke rumah pelaku, urai Kelik.


Saat itulah, tetangga kanan-kiri KM merasa curiga karena melihat ada anak gadis masuk ke rumahnya, kemudian pintu dan jendela ditutup.

Tetangga yang menurut informasi masih kerabat pelaku itu kemudian memanggil anak pelaku yang tinggal tidak jauh. Si anak lalu datang dan mendobrak pintu, kemudian korban lari ketakutan ke rumah neneknya, tutur Kelik lagi.


Dari situlah kasus asusila ini akhirnya terbongkar.


Kabar tersebut sempat memicu amarah warga di sekitar tempat tinggal KM, dan mereka nyaris menghakimi pria lansia tersebut.


Beruntung datang salah satu tokoh masyarakat yang langsung meredam emosi warga, sembari menyarankan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum, dengan cara melapor ke polisi.



(Tim)