Terkait Pengawalan Kasus Rudapaksa, Dinsos PPKB Rangkul Rumah Advokat Kita -->

Javatimes

Terkait Pengawalan Kasus Rudapaksa, Dinsos PPKB Rangkul Rumah Advokat Kita

javatimesonline
14 Mei 2024

 
Dinsos PPKB merangkul Rumah Advokat Kita dalam rangka pengawalan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual (Rudapaksa) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesanggaran

BANYUWANGI, JAVATIMES -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) secara resmi merangkul Rumah Advokat Kita dalam rangka pengawalan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual (Rudapaksa) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesanggaran beberapa waktu lalu, Senin (13/5/2024) kemarin. 


Winarto, S.H, selaku koordinator Rumah Advokat Kita menyampaikan keprihatinannya atas dugaan adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Pesanggaran dan akan turut mengawal kasus tersebut.

Saya sangat prihatin, dan kami akan turut mengawal perkara ini, ucap Winarto.


Winarto menambahkan, dirinya telah memberikan mandat kepada rekan-rekan pengacara yang ada dalam Rumah Advokat Kita untuk mengawal kasus ini.


Lebih lanjut, Krisno Jatmiko S.H.,M.H selaku Sekjend Rumah Advokat Kita mengatakan, dirinya bersama tim hukum telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan P2TP2A. 

Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan P2TP2A untuk turut serta bersama-sama mengawal penegakan hukum dalam kasus ini sampai selesai, dan tentunya kami berada di pihak korban, jelasnya.


Disampaikan senada, Moch. Hairon selaku perwakilan dari P2TP2A menyampaikan terima kasih atas niat baik dan inisiatif Rumah Advokat Kita dalam rangka pengawalan proses penegakan hukum di pihak korban. 

Terima kasih kepada Rumah Advokat Kita. Tentunya, ini merupakan kontribusi positif masyarakat terhadap peran-peran yang mesti dijalankan oleh Pemerintah, terutama P2TP2A, terang Hairon.


Hairon berharap, Rumah Advokat Kita senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi, karena ini merupakan titik awal untuk kita dapat terus melakukan kolaborasi.

Khususnya perihal pendampingan hukum kepada perempuan dan anak, terangnya.


Penting diketahui, bahwasanya telah terjadi dugaan adanya kekerasan seksual (Rudapaksa) yang menimpa anak dibawah umur sekitar 26 April 2024 kemarin di wilayah Pesanggaran. 


Kasus tersebut menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan telah masuk pada proses hukum dengan dua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.




(Gading)