Terciduk Bawa Barang Haram, Dua Pemuda Asal Gondang Nganjuk Diamankan Polisi -->

Javatimes

Terciduk Bawa Barang Haram, Dua Pemuda Asal Gondang Nganjuk Diamankan Polisi

javatimesonline
28 Mei 2024
Polisi saat mengamankan dua pemuda yang diduga membawa pil koplo

NGANJUK, JAVATIMES -- Dua pemuda masing-masing berinisial AM (25) dan IA (20), warga Desa Ja’an Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk diamankan polisi.


Alasannya, dua pemuda itu diduga kuat menyalahgunakan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat dikonfirmasi soal itu pun tak membantahnya. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pihaknya pada Sabtu (25/5/2024).

Benar, pada hari Sabtu (25/5/2024) tim kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat menyalahgunakan pil koplo di wilayah Desa Ketawang, Kecamatan Gondang, kata AKBP Muhammad, Selasa (28/5/2024).


Penangkapan itu, lanjut AKBP Muhammad, dilakukan saat timnya melakukan razia yang menyasar konvoi kendaraan bermotor, tempat – tempat berkumpulnya anak muda serta lokasi yang sering digunakan untuk balap liar di wilayah Kecamatan Gondang.

Razia ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kejahatan dan kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Nganjuk, beber mantan Kapolres Bojonegoro.


Hasil dari razia tersebut, kata AKBP Muhammad, ditemukan dua pemuda yang kedapatan membawa 15 butir diduga pil koplo.

Barang buktinya sempat dibuang oleh para pemuda tersebut, namun berkat kesigapan petugas, kami berhasil mengamankannya. Selanjutnya mereka kami giring untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, pungkas AKBP Muhammad.




(AWA)