Pj Bupati Nganjuk Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Pengelolaan Pasar dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan -->

Javatimes

Pj Bupati Nganjuk Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Pengelolaan Pasar dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan

javatimesonline
14 Mei 2024
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES - DPRD Kabupaten Nganjuk gelar rapat Paripurna penyampaian pendapat Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pasar dan Penyelenggaraan Pusat Pembelanjaan serta Toko Swalayan di ruang rapat Paripurna DPRD Nganjuk.


Rapat yang dibuka oleh Jianto wakil Ketua DPRD Nganjuk dan dilanjutkan penyampaian pendapat Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan, dengan pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan yang semakin pesat, perlu diimbangi dengan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha dan tertib usaha.


Hal ini dimaksud, agar tercipta iklim perdagangan yang kondusif dan saling menguntungkan diantara pedagang baik pedagang tradisional maupun modern sehingga mampu menopang pembangunan di Kabupaten Nganjuk.

Melihat hal itu, diperlukan adanya penataan antara usaha mikro dan UMKM ataupun tentang pusat pembelanjaan serta toko swalayan agar sama-sama berjalan efektif, jadi yang besar tidak merugikan yang kecil. Maka perlu adanya aturan yang jelas, ungkap Sri Handoko Taruna sesaat setelah sidang Paripurna.


Pj Bupati Nganjuk juga mengatakan, perlunya penataan hal tersebut agar dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa sehingga masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kemudian dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

Raperda ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kerakyatan karena Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi, ujarnya.


Sementara pandangan fraksi DPRD Nganjuk terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045 tidak dibacakan oleh masing masing fraksi.


Sehingga delapan fraksi DPRD Nganjuk yakni Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi DKI, Fraksi Nasdem-PPP dan Fraksi Golkar, pandangan umumnya hanya diserahkan pada ketua pimpinan rapat paripurna dan Pj Bupati Nganjuk.




 (Ind)