Pengusaha Tambang Kerap Buat Surat Kesepakatan, Aktivis: Keseriusannya Diragukan -->

Javatimes

Pengusaha Tambang Kerap Buat Surat Kesepakatan, Aktivis: Keseriusannya Diragukan

javatimesonline
14 Mei 2024
Satpol PP Kabupaten Nganjuk saat melakukan sidak di salah satu aktivitas tambang galian C di Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Keberadaan usaha tambang galian golongan C di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk, membuat lingkungan mengalami kerusakan. Apalagi jika pengelolaannya tak sesuai dengan aturan, kerusakan dimungkinkan akan semakin parah.


Seperti halnya yang terjadi di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret. Akibat adanya tambang di lingkungan setempat, diduga kuat telah berdampak terhadap lingkungan, jalan, hingga pencemaran udara.


Dampak yang mengerikan bagi kelangsungan makhluk hidup akibat yang ditimbulkan oleh tambang ini, perlu adanya tindakan tegas dan upaya serius dalam menertibkan praktik operasi tambang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.


Tindakan tegas itu rasa-rasanya pantas diberikan kepada sejumlah pengusaha tambang di Desa Karangsono, masing-masing PT AE, PT WMS dan M.


Karena akibat dari praktik yang dijalankannya, diduga kuat telah berdampak negatif terutama terhadap lingkungan. 


Terlebih, surat kesanggupan yang ditandatangani bersama oleh tiga pengusaha tersebut, mulai dari kompensasi kepada warga, perbaikan dan perawatan jalan yang terdampak aktivitas galian C, sampai pembayaran CSR, hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.


Aktivis lingkungan hidup Nganjuk Hamid Effendi menilai, surat kesepakatan itu hanya sekadar alasan untuk menenangkan kegaduhan di setiap warga melayangkan protes.


Hamid meyakini bahwa para pengusaha tambang galian C di Desa Karangsono tidak akan benar-benar memenuhi tuntutan warga, seperti yang tertulis dalam surat kesepakatan tersebut.

Keseriusannya diragukan. Ini karena sudah beberapa kali setiap terjadi protes warga, selalu senjatanya membuat surat kesepakatan semacam itu, tapi tidak dilakukan. Nanti kalau terjadi gaduh lagi, pasti bikin surat kesepakatan lagi. Lama-lama jadi 30 lembar surat kesepakatan yang sama, ujar Hamid, Senin (13/5/2024).


Menurut Hamid, surat kesepakatan itu seolah-olah hanya menjadi alat untuk meredam gejolak protes warga yang terdampak aktivitas tambang.

Surat kesepakatan yang pertama saja belum dipenuhi, sudah membuat surat kesepakatan baru, imbuhnya.


Selain itu, Hamid juga meragukan kemampuan finansial para pengusaha galian C di Desa Karangsono, untuk memenuhi kesepakatan perbaikan jalan maupun membayar kompensasi kepada warga.


Pasalnya, baru-baru ini salah satu dari tiga pengusaha tambang yang beraktivitas di Desa Karangsono tersangkut masalah dengan pihak leasing penyewaan alat berat.


Pada Selasa (7/5/2024) lalu, sempat terjadi insiden di gudang penyimpanan alat berat ekskavator di depan Mapolres Nganjuk. Di mana, beberapa orang debt collector menutup paksa pintu gudang, sehingga M si pengusaha tambang tidak bisa mengakses.

Insiden itu bisa menjadi patokan. Untuk pembayaran sewa alat berat saja masih bermasalah. Ini apakah masih sanggup mau memenuhi tuntutan warga dan membayar tunggakan pajak pemda yang nilainya tidak sedikit? seloroh Hamid.




(Tim)