Pemuda Asal Ngronggot Diangkut Polisi, Diduga Kurir Narkoba -->

Javatimes

Pemuda Asal Ngronggot Diangkut Polisi, Diduga Kurir Narkoba

javatimesonline
14 Mei 2024
Pemuda berusia 37 tahun berinisial HS ditahan polisi

NGANJUK, JAVATIMES -- Pemuda berusia 37 tahun asal Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi pada Sabtu (11/5/2024).


Alasannya, pemuda berinisial HS itu diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat dikonfirmasi soal itu pun tak membantahnya. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pihaknya pada Sabtu (11/5/2024).

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,13 gram yang diakuinya dibeli dari ID alias Penthung yang hari ini masih dalam pengejaran, ujar AKBP Muhammad, Selasa (14/5/2024).


Selanjutnya, dari pengakuan HS itu, petugas kembali menyita barang bukti satu kardus yang berisikan 72 Lop atau 72.000 butir diduga pil koplo dan satu paket diduga sabu seberat 44.1 gram. 

Barang bukti yang terakhir itu kami amankan di rumah Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. Namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar AKBP Muhammad. 


Selanjutnya HS beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tandas AKBP Muhammad.



(AWA)