Mantan Ketua PCNU Banyuwangi Diisukan Gelapkan Dana Saat Menjabat, Sejumlah Pengurus Siap Melapor -->

Javatimes

Mantan Ketua PCNU Banyuwangi Diisukan Gelapkan Dana Saat Menjabat, Sejumlah Pengurus Siap Melapor

javatimesonline
05 Mei 2024
Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi 

BANYUWANGI, JAVATIMES -- Persoalan demi persoalan mulai muncul di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten banyuwangi.


Isu tak sedap itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana, yang terjadi pada kepemimpinan KH. Moh. Ali Makki Zaini.


Salah satu pengurus, sebut saja Hibah, menceritakan sejumlah persoalan yang dianggapnya tidak mencerminkan tujuan dan visi misi didirikannya organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Pertama terkait uang koin muktamar NU sejumlah Rp 500juta. Rencananya uang itu disetor ke NU pusat. Memang sejumlah dana disetor, tapi jumlahnya cuma Rp 10 juta. Lantas sisanya dikemanakan, tanya Hibah.


Kedua, kata Hibah, pemotongan dana SK Inpassing yang semestinya diperuntukan bagi 450 guru bersertifikasi. 


Dijelaskan Hibah, pemotongan itu terjadi pada setiap guru, dengan dalih akan disetorkan untuk kelengkapan data.

Dana SK Inpassing ini program Kemenag  pusat yang dimanfaatkan oleh LP Ma'arif. Mereka beralasan, potongan tersebut akan disetor ke pusat dengan dalih bantuan dana untuk melengkapi data. Padahal data tersebut sudah lengkap dan tinggal realisasi anggarannya, kata Hibah 


Setelah ditelusuri, kata Hibah, ternyata dana tersebut tidak ada yang mengalir ke PBNU atau ke pusat.

Jumlah pemotongan semua terlampir di bukti kuitansi berstempel LP Ma'arif. Jumlah nominal Rp 1.500.000 per kuitansi per guru. Itu semua tanggung jawab dari Ketua NU Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Gus Maki, beber Hibah.


Di tempat yang sama, sebut saja Habih, menegaskan jika dirinya bersama yang lain akan membawa isu yang beredar ke ranah hukum.

Kami akan melaporkan ke Polda Jawa Timur atau ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat ini kami masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dana umat yang tidak seharusnya disalahgunakan, sahut Habih.

KH. Moh. Ali Makki Zaini

Sementara itu, saat kontributor Javatimes mengonfirmasi terkait isu persoalan di tubuh PCNU Banyuwangi, KH. Moh. Ali Makki Zaini selaku mantan Ketua PCNU Banyuwangi membantahnya.


Gus Makki, sapaan akrabnya meminta agar isu tersebut bisa ditanyakan kepada Lazisnu dan LP Maarif .

Mohon maaf dalam PCNU yang saya pimpin, lembaga kayak Lazisnu dan Maarif, semua saya kasih otonomi. Semua dikelola Lazisnu dan Maarif, aku Gus Makki 


Monggo silakan konfirmasi, ke Ketua Lazisnu dan Ketua Maarif zaman saya. Biar ndak salah, tanya aja tentang saya kepada kedua lembaga itu. Nah Mas Zakki sebelum jadi ketua maarif adalah Bendahara PCNU. Tanya wesss semuaaaaaaa, imbuh Gus Makki.


Lebih lanjut, Gus Makki mengaku tak keberatan jika isu tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur atau Kejati Jawa Timur. Ia berkeyakinan, bahwa semuanya sudah jelas dan tidak ada yang melanggar aturan.

Monggoooo wesss. Saya puwaaadaaanggf puwwwolll, pungkas Gus Makki.


Catatan Redaksi: Berita di atas diadukan dan telah dinilai oleh DEWAN PERS bahwasannya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Medis Siber. 


Selanjutnya kedua pihak sepakat mengakhiri kasus pemberitaan ini di DEWAN PERS yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum.


Berikut merupakan tautan hak jawab yang dilayangkan KH. Moh. Ali Makki Zaini: Isu Penyalahgunaan wewenang dan Penyimpangan Dana Tak Benar, PCNU Banyuwangi Dinobatkan Sebagai PCNU Terfavorit




(Gading)