Dua Orang Diduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi, Begini Kronologinya -->

Javatimes

Dua Orang Diduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

javatimesonline
25 Mei 2024
Polisi saat ungkap kasus dugaan pencurian di wilayah Blitar Kota

BLITAR, JAVATIMES -- Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus pencurian dan membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos wilayah Kota Blitar.


Terduga pelaku diketahui berinisial AP (26) alias Kentus warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 


Kentus diduga kuat mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada 21 April 2024, dan tertangkap Polisi di rumahnya pada 15 Mei 2024. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika kepada media, Jumat (24/05/2024).


Ia menuturkan, sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku memantau situasi di seputaran lokasi dengan berkeliling untuk menentukan arah dan target. 


Ketika penghuni rumah kos mulai tidur, terduga pelaku baru melancarkan aksinya. 


Terduga pelaku masuk ke halaman rumah kos, kemudian mengambil ponsel dan kunci sepeda motor salah satu penghuni di rumah kos tersebut.

Dari ponsel korban yang diambil, kami dapat melacak lokasi terduga pelaku dan segera menangkap di rumahnya. Kami juga menemukan sepeda motor korban masih ada di rumah terduga pelaku, ujarnya.


Selain ungkap pencurian di rumah kos, Satreskrim Polres Blitar Kota dan unit reskrim Polsek Nglegok juga berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. 


Terduga pelaku, ASA (42), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. 


Terduga pelaku mencuri sepeda motor warga yang parkir di halaman masjid pada 8 Mei 2024.


Teruduga pelaku mengaku muncul niatan mencuri ketika melihat ada sepeda motor parkir di halaman masjid saat pagi hari. 

Mengaku kepepet ekonomi dan memiliki empat orang anak sedangkan kerja hanya jualan bensin eceran di rumah, sehingga nekat untuk melakukan aksi pencurian. katanya.


Dikatakannya, kasus pencurian terungkap ketika terduga pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian di media sosial. 


Mengetahui adanya postingan penjualan kendaraan di media sosial, Dari situ polisi melacak keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih dalam wilayah Kecamatan Nglegok dan segera melakukan penangkapan. 


Terduga pelaku berhasil diamankan pada tanggal 16 Mei 2024 di rumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. 

Terduga pelaku menawarkan sepeda motor curian lewat Facebook, tapi belum laku, sehingga unit reskrim dari Polsek Nglegok bergerak cepat dan melakukan penangkapan, tutupnya.




 (*/ Rud)