Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Didapati Barang Bukti 75,85 Gram -->

Javatimes

Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Didapati Barang Bukti 75,85 Gram

javatimesonline
31 Mei 2024
Terduga pelaku saat diringkus polisi 

SIDOARJO, JAVATIMES --  Diduga pengedar sabu berinisial ADR (24) diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


Pemuda asal Kemangsen, Balongbendo, sejak akhir April 2024 itu mengaku nekat edarkan sabu dengan komisi Rp. 1 juta per transaksi yang dilakukannya sejak April 2024.

Mengedarkan sabu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, beber ADR.


Dalam proses penangkapan di tempat tinggalnya di Krian pada 26 Mei 2024, didapatkan barang bukti sabu yang belum diedarkan dengan total seberat 75.85 gram beserta plastik pembungkus, timbangan, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.


Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy'ari pada awak media, Jumat (31/5/2024), menjelaskan bahwa ADR memperoleh sabu dan diedarkannya secara ranjau tersebut berasal dari seorang bandar yang kini masih DPO.

Dari pengakuan tersangka ADR dirinya sejak akhir April 2024 sampai tertangkap sudah sebanyak tiga kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan imbalan Rp. 1 juta dari seorang bandar. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan kebutuhan rumah tangganya, ujarnya.


Dalam aksinya menaruh sabu, ADR dijalankan oleh bandar melalui komunikasi via handphone. Begitu ia sampai di titik ranjau, paket sabu difoto dan dikirimkan ke bandar.


Atas perbuatannya, ADR dikenakan ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar.




(Khol/ Fs)