Puluhan Botol Berisi Miras Diangkut Polisi dari Angkringan di Wilayah Kediri -->

Javatimes

Puluhan Botol Berisi Miras Diangkut Polisi dari Angkringan di Wilayah Kediri

javatimesonline
14 April 2024
Polisi saat razia Miras di wilayah Kediri 

KEDIRI, JAVATIMES -- Sat Samapta Polres Kediri Kota Polda Jatim mengangkut kardus berisi puluhan botol miras ke dalam mobil patroli dari sebuah warung angkringan di Kota Kediri, Minggu (14/4/2024).


Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo, S.H. mengatakan pengungkapan miras ilegal tersebut berdasar dari pengembangan giat patroli Harkamtibmas oleh tim Patroli Perintis Presisi Samapta Prima Polres Kediri Kota di taman Harmoni  Jl. Sudanco Supriyadi, Kecamatan Mojorot, Kota Kediri. 


Sekira pukul 02.00 WIB saat Tim Samapta patroli mobiling melewati taman Harmoni didapati 2 orang pemuda yang sedang nongkrong. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka didapati membawa satu botol miras kemasan 500 ml yang habis dikonsumsi hingga tersisa setengah yang disebunyikan di kantong jaket. 


Setelah diintrogasi asal muasal mereka mendapatkan minuman keras tersebut, Tim Samapta yang terdiri dari unit Backbone, Pamobvit, Raimas dan Tipiring di pimpin Kasat Samapta langsung bergerak menuju angkringan yang dimaksud untuk melaksanakan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya ternyata benar ada puluhan botol miras yang disembunyikan di bawah rombong angkringan. 

Ya benar, puluhan botol tersebut disita dari sebuah warung angkringan yang berada di kawasan Jl. PK Bangsa Kota Kediri  karena melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ungkap Iptu Priyo


Setelah dilakukan pendataan, terungkap pemilik angkringan tersebut berinisial KA (27) warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri. Puluhan botol miras tersebut terpaksa diangkut petugas untuk dijadikan barang bukti karena melanggar Perda tentang Peredaran Minuman Keras. 

Lebih dari 15 botol itu disita karena melanggar Perda tentang Peredaran Minuman Keras. Puluhan botol tersebut nekat dijual di sekitar lingkungan sekolah yang ada di Jl PK Bangsa Kota Kediri, jelasnya kepada media ini di sela-sela razia, Minggu dini hari


Priyo menegaskan razia penyakit masyarakat (pekat) hari ini adalah operasi rutin dan tidak ada kaitannya dengan Pasca Pemilu 2024 kemarin. Pasalnya, miras sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas seperti yang selama ini pernah terjadi.


Pantauan media ini puluhan miras yang disita terdiri 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa berisi masing-masing 1500 ml. 


Pemilik angkringan dan puluhan botol miras kemudian diangkut polisi dengan menggunakan mobil patroli menuju Mako Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.

Akibat kenekatannya, pemilik angkringan yang diancam dengan sanksi tindak pidana ringan, pungkas Iptu Priyo.




(*/Rud)