Pengeroyokan Santri di Blitar, JPU Tuntut 17 Anak Terduga Pelaku -->

Javatimes

Pengeroyokan Santri di Blitar, JPU Tuntut 17 Anak Terduga Pelaku

javatimesonline
24 April 2024

 
Sidang dugaan pengeroyokan di PN Blitar

BLITAR, JAVATIMES -- Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan sidang secara tertutup terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 17 santri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Blitar, sekitar pukul 13.00 Wib pada Rabu (24/4).


Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua, Agus Darmanto serta Hakim Anggota, Ari Kurniawan dan Ida Bagus Made Ari Suamba. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar Martin Eko Priyanto.


Turut dihadiri penasehat hukum korban, Mashudi serta perwakilan Bapas Kediri dan perwakilan Dinas Sosial. 


Keluarga korban dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum, namun dibatasi hanya 15 orang.


Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar, menuntut 17 anak pelaku pengeroyokan terhadap salah satu santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.


Sebanyak 16 anak dituntut hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar 4 sampai 5 tahun, serta 1 anak menjalani perawatan di LPKS UPT Dinsos Provinsi Jatim di Surabaya selama satu tahun.


Tuntutan ini disampaikan pada sidang kedua, pembacaan tuntutan oleh JPU dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq. Dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Blt dengan anak berhadapan dengan hukum 15 orang dan nomor perkara 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Blt dengan anak berhadapan dengan hukum 2 orang.


Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Eko menyampaikan pada 2 perkara Nomor 2 dan 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Blt, meminta supaya Majelis Hakim PN Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan :


Menyatakan 1 anak MMZ dan 15 anak yaitu MHD, IF, AK, AD, MDM, SI, RM, MAS, MSA, RAF, MZ, AHZ, MRM, MHA, dan JJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.


Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan Kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap 1 Anak MMZ berupa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar selama 5 (lima) tahun, dan terhadap 15 Anak MHD, IF, AK, AD, MDM, SI, RM, MAS, MSA, RAF, MZ, AHZ, MRM, MHA, dan JJ berupa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar selama 4 (empat) tahun, tuturnya.


Kemudian menjatuhkan pidana pelatihan kerja, pengganti Pidana Denda di Dinas Sosial Blitar kepada 16 anak tersebut diatas selama 6 (enam) bulan, menetapkan pidana pelatihan kerja dan pidana pelatihan kerja pengganti denda tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar anak.


Serta memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan, untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan kepada jaksa. Terakhir, menetapkan para anak untuk segera ditahan.

Untuk 1 anak yang dituntut 5 tahun, karena memukul korban menggunakan setrika di bagian kepala. Sedangkan 15 anak lainnya, yang ikut memukul korban beramai-ramai dituntut 4 tahun hukuman penjara di LPKA Blitar, kata Eko mewakili Kajari Blitar, Agus Kurniawan seusai sidang.


Selain 16 anak pelaku yang sudah berusia di atas 14 tahun, ada 1 anak yang masih berusia dibawah 14 tahun yaitu DS sehingga berdasar pasal 69 tidak dapat dikenakan pidana. Namun dijatuhi hukuman berupa Tindakan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur selama satu tahun.


Eko menambahkan jika pengenaan pidana terhadap pelaku anak, harus tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk masa depannya. Sesuai aturan, hukuman pidana terhadap anak ada setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.


Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda, untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para anak berhadapan dengan hukum membuat nota pledoi secara tertulis dan akan  dilanjutkan kembali pada Kamis 25 April 2024 dengan agenda pembacaan pledoi.




(Rud)