Outlet TPID yang Sempat Diresmikan Pj Bupati Nganjuk Diduga Jual Beras SPHP di Atas HET -->

Javatimes

Outlet TPID yang Sempat Diresmikan Pj Bupati Nganjuk Diduga Jual Beras SPHP di Atas HET

javatimesonline
02 April 2024

Outlet yang diduga jual beras SPHP di atas HET

NGANJUK, JAVATIMES -- Mahalnya harga beras premium di pasar membuat masyarakat mulai beralih mengonsumsi beras Bulog, yakni beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Namun sayang, salah satu outlet yang dipercaya Pemkab Nganjuk justru terindikasi menjual beras tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp55.000 per 5 kilogram (kg).


Mirisnya lagi, outlet yang terindikasi melakukan penyelewengan adalah outlet yang pernah diresmikan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna. Yakni di outlet TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Pasar Warujayeng.


Pantauan Javatimes pada Kamis (28/3/2024) dan Senin (1/4/2024) di outlet TPID Pasar Warujayeng, sejumlah oknum yang bertugas menjual beras Bulog SPHP membanderol dengan harga Rp55.000 untuk kemasan 5 kg. Padahal pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp54.500/5 kg-nya.

1. Pernyataan Penjaga Outlet

Salah seorang penjaga outlet TPID Pasar Warujayeng, Rudi Hariyanto saat melayani pembeli pada Kamis (28/3/2024), menyatakan bahwa harga beras Bulog SPHP yang dijualnya senilai Rp55.000 untuk kemasan 5 kilogram.


Rudi melanjutkan, setiap pembeli diperbolehkan membeli lebih dari satu kemasan. Bahkan ia juga tak melarang jika ada pembeli yang memborong 4 kemasan sekaligus.

(Tumbas 2 kemasan) saget (red/Bahasa Jawa: bisa), (harganya) Rp 110.000, ucap Rudi saat melayani pembeli pada Kamis (28/3/2024).


(Tumbas) sekawan angsal, tambah 2 malih angsal (red/Bahasa Jawa: beli empat boleh, tambah dua lagi yang tadi boleh), sambung Rudi.

 
Salah seorang penjaga outlet TPID Pasar Warujayeng, Rudi Hariyanto

2. Pengakuan Pembeli

Selain pengakuan Rudi, sejumlah pembeli beras Bulog SPHP di outlet yang dijaga Rudi pun memberi pengakuan yang sama. Mereka menyatakan bahwa harga beras tersebut dibanderol dengan harga Rp55.000 untuk setiap kemasan 5 kilogram.

Beras SPHP harganya Rp55.000. (Saya tadi) beli 3 (di outlet TPID Pasar Warujayeng), ucap Heri asal Warujayeng, Kamis (28/3/2024).


3. Pengakuan Pedagang

Hal yang sama juga disampaikan sejumlah pedagang yang belakangan dijadikan sebagai distributor beras Bulog SPHP di wilayah Pasar Warujayeng.

Saya sejak awal Januari sudah tidak menerima beras SPHP lagi dari agen (outlet TPID Pasar Warujayeng). Saya tidak tahu apa alasannya, tapi yang jelas sekarang dikelola oleh pihak (pengelola) pasar, ungkap Retno, salah satu pedagang yang mengaku dijadikan distributor beras SPHP, Kamis (28/3/2024).


Kalau dulu saya beli Rp 51.000 dari agen, itu saya jual lagi dengan harga Rp54.500. Tapi semenjak saya tidak mendapatkan jatah beras itu lagi, sekarang harganya dijual Rp55.000 oleh pengelola pasar, sambung Retno.


Saya pernah ditawari beras SPHP mas, harganya Rp55.000. Padahal sebelumnya saya beli dengan harga Rp51.000 untuk bisa dijual kembali, timpal Nurin, salah satu pedagang Pasar Warujayeng yang juga menyatakan dirinya sebagai distributor beras SPHP.


4. Harga Masih Sama

Empat hari berselang, salah satu pembeli yang berhasil ditemui kontributor Javatimes pun turut memberikan pengakuan yang sama. Dikatakan pembeli bernama Hariyanto, saat dirinya membeli beras Bulog SPHP di outlet TPID Pasar Warujayeng, ia diminta untuk membayar Rp55.000 tanpa pengembalian.

Tadi beli beras di agen SPHP (outlet TPID Pasar Warujayeng). Harganya Rp55.000, beber Hariyanto asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Senin (1/4/2024).

 

5. Penjaga Outlet Berkilah

Hal berbeda disampaikan Rudi Hariyanto. Sebelumnya Rudi menyatakan bahwa harga beras SPHP di outlet yang dijaganya senilai Rp 55.000 per 5 kg. Namun saat kontributor Javatimes menanyakan harga beras Bulog SPHP tersebut, Rudi berdalih bahwa sejak awal pihaknya sudah menjual dengan harga Rp54.500 untuk masyarakat umum.

(Harga jualnya) Rp54.500. (Terkait pengakuan harga Rp55.000) gak ada, itu hanya orang yang itu loh, kasarane gak bisa anu lah, itu orang gak bisa kolakan (beli) disini, gitu loh, dalihnya sambil terbata-bata, Senin (1/4/2024).


Gak ada (jual Rp55.000). Di sini Rp54.500, sesuai HET. Dari dulu saya jual Rp54.500, sambung Rudi.


Selain menyangkal pernyataan sejumlah pembeli dan pedagang, Rudi juga membantah pernyatannya sendiri. Dimana sebelumnya ia tak melarang membeli hingga empat kemasan. 

(Maksimal pembelian) satu orang dua (kemasan). (Lebih dari dua) gak boleh, itu sudah acuan dari Bulog, satu orang dua (atau) 10kg. Itu pun besok beli lagi gak boleh, ini kan ada tintanya, jadi gak bisa kembali lagi, yang kedua pakai foto KTP, tandasnya. 

Kepala Perum Bulog Cabang Kediri, Imam Mahdi

6. Respon Bulog

Merespon pengakuan sejumlah pedagang hingga pembeli, Kepala Perum Bulog Cabang Kediri, Imam Mahdi menyatakan agar masyarakat yang merasa membeli dengan harga di atas HET bisa melapor ke hotline Bulog.


Lebih lanjut, Imam Mahdi mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sidak pasar. Meski begitu, ia tidak menyampaikan secara detail hasil yang dilakukannya. 

Kalau memang ada aduan dari masyarakat, silakan kirimkan bukti di hotline kami, satu. Kedua, kami itu juga melakukan sidak pasar pak, yang tidak bisa kami sebutkan jadwalnya. Bisa saja, yang apa namanya pedagang itu tidak tahu pak. Sehingga kami tahu berapa harganya. Makanya tadi kita sampaikan, mungkin data yang diterima oleh teman-teman media maupun dengan saya berbeda pak. Karena kami real pak, berapa yang mereka jual saya tahu, kami jual juga sama-sama tahu, sehingga saling ada pengawasan, ujarnya. 


Sementara saat ditanya soal sanksi yang akan diterima outlet TPID jika terbukti melakukan penyelewengan, Imam Mahdi menyampaikan akan memberi sanksi berupa pengurangan kuantum hingga pencabutan izin berdagang beras SPHP.

Ya nanti kalau memang itu terbukti pemberitaan yang disampaikan oleh berita beberapa satu hari ini, ya kita akan melakukan upaya seperti itu tadi pak, pengurangan kuantum, terus kemudian sampai pencabutan, pungkasnya.



(AWA)