Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Cukup Dukungan 64.184 KTP -->
Minggu, 11 Mei 2025

Javatimes

Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Cukup Dukungan 64.184 KTP

javatimesonline
19 April 2024
Ketua KPUD Kabupaten Nganjuk Pujiono

NGANJUK, JAVATIMES - KPUD Nganjuk akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk dari jalur independen atau perseorangan (non partai politik) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Berdasarkan dokumen salinan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah adalah pada 5 Mei 2024.


Ketua KPUD Kabupaten Nganjuk Pujiono mengatakan, calon perseorangan yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah 2024 harus memenuhi persyaratan dengan mendapat persetujuan dukungan 64.184 orang dan tersebar di 11 Kecamatan.

Untuk pendaftaran telah kami buka sejak pada 5 Mei, kemudian KPU akan memverifikasi pada 19 Agustus 2024, kata Pujiono pada Javatimes di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).


Lanjut Pujiono, calon perseorangan dapat menyerahkan bukti dukungan melalui soft copy atau melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPUD Nganjuk. Berlaku untuk calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Nganjuk.

Dengan soft copy, bakal calon Bupati dan wakil Bupati Nganjuk sudah tidak perlu bawah 64.184 fotocopy KTP pendukungnya, lanjut Pujiono.

Pujiono juga mengatakan ketentuan tersebut sebagaimana  amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), sementara untuk surat peryataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu menggunakan formulir berupa form model B.1-KWK Perseorangan yang dilampirkan dengan fotocopy KTP Elektronik dan Model Pernyataan Indentitas Pendukung KWK

Setelah kami terima formulir pendaftaran perseorangan, lalu KPUD Nganjuk melakukan penelitian dan verifikasi terkait fotocopy KTP yang dilampirkan dalam B1 KWK, jelasnya


Lebih lanjut Pujiono juga menjelaskan tentang persyaratan untuk pencalonan Bupati dan wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.


Sedangkan tahapan selain akan membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Nganjuk, Pujiono juga telah melakukan persiapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

Untuk pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada Nganjuk, KPUD masih menunggu Juknis, pungkasnya. 




(Ind)