Bangunan The Legend Waterpark Kertosono Rata dengan Tanah, Ini yang Terjadi -->

Javatimes

Bangunan The Legend Waterpark Kertosono Rata dengan Tanah, Ini yang Terjadi

javatimesonline
27 April 2024

Bangunan The Legend Waterpark Kertosono rata dengan tanah

NGANJUK, JAVATIMES -- Siapa yang tak kenal tempat wisata The Legend Waterpark Kertosono? Pada masanya tempat itu menjadi icon tak terpisahkan dari daerah berjuluk Kota Angin. 


Terlebih kawasan The Legend Waterpark Kertosono letaknya sangat strategis yaitu di Jalan Raya Madiun, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 


Bagi sebagian besar wisatawan baik lokal maupun mancanegara, The Legend Waterpark Kertosono sudah tak asing sebagai tempat berwisata paling diminati di Nganjuk. 


Fasilitas kolam renang yang mengusung tema dunia purba, hingga ornamen patung dinosaurus pernah menjadi sajian popular di kalangan masyarakat.


Lebih dari itu, The Legend Waterpark Kertosono sebelumnya terkenal memiliki kolam renang berukuran besar dengan seluncuran air yang luas. Di sana juga ada patung dinosaurus, rumah hantu, dan bioskop empat dimensi.


Namun cerita-cerita itu kini tinggal kenangan.


Aset bangunan yang dulu berdiri megah kini rata dengan tanah. Dan yang tersisa kini hanya bangunan musala. 


Berdasarkan informasi yang diterima Javatimes, obyek bangunan tersebut menjadi sengketa antara Lanny Sanjaya warga Kelurahan Singonagaran Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan Eny Sulistyowati serta Sahidi


Davi Hindranata kuasa hukum Lanny Sanjaya yang disebut sebagai pemenang lelang mengatakan jika pihaknya sedang melakukan upaya konstatering (pencocokan obyek) yang dimenangkan klienya.


Namun saat dicek ke lokasi obyek sejumlah bangunan sudah rata dengan tanah. Ia menduga jika bangunan itu dijual oleh pemilik obyek sebelumnya.

Jadi hari ini pelaksaan konstatering, atau pemeriksaan setempat dari Pengadilan Negeri Nganjuk, terkait pengajuan permohonan eksekusi yang kami mohonkan ke PN Nganjuk. Karena dari pihak kami merasa obyek ini sudah tidak sesuai dengan apa yang dibeli pada saat lelang awal. Jadi awalnya bangunan masih utuh dengan bangunananya. Tapi setelah proses Aanmaning dari Ketua PN Nganjuk bangunan ternyata dihancurkan atau dorbohkan total. Kemungkinan dijual oleh termohon eksekusi, kata Davi Hindranata, Kamis (25/4/2024).


Menurutnya, obyek yang dulu bernama The Legend Waterpark tersebut dibeli dari proses lelang oleh klienya dengan nominal Rp 10,8 miliar.


Hal ini diklaim sesuai dengam Gros Lelang Nomor 129/50/2023 yang dikeluarkan Kemenkeu Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah DJKN Jatim KPKNI Madiun, pada Selasa 28 Maret 2023 lalu.


Konflik terjadi setelah pemilik obyek sebelumnya menilai jika yang dilelang hanyalah obyek tanah dan bukanlah bangunan. Namun David menyatakan jika klienya membeli sesuai dengan obyek yang dilelang oleh kantor lelang.

Jadi memang pemilik sebelumnya ini merasa jika mereka hanya menjual tanahnya saja. Akan tetapi klien kami membeli berdasarkan obyek yang dilelang. Sehingga penyangkalan itu tidak mendasar, katanya.


Saat ini pihaknya masih menunggu upaya pengosongan yang diajukan ke PN Nganjuk.

Jadi prosesnya dari klien kami bu Lanny Sanjaya mengajukan permohonan eksekusi karena sudah berhasil memenangkan obyek dalam pelaksanaan lelang melawan Bu Eny dan pak Sahidi selaku pemilik obyek. Sejauh ini kami masih tetap berjalan eksekusi pengosongan. Jadi pelaksanaan konstatering tadi adalah pelaksanaan pra pengosongan, terangnya.


Sayangnya upaya konfirmasi terhadap Birri kuasa hukum Eny dan Sahidi belum mendapatkan respon. Dihubungi lewat aplikasi percakapan ponselnya belum memberikan jawaban.




(Tim)