Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Nganjuk Diwarnai Aksi Walk Out dan Penolakan Penandatanganan Berita Acara -->

Javatimes

Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Nganjuk Diwarnai Aksi Walk Out dan Penolakan Penandatanganan Berita Acara

javatimesonline
01 Maret 2024

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono

NGANJUK, JAVATIMES -- Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, yang berlangsung selama dua hari di Front One Hotel berjalan lancar. 


Diketahui pelaksanaan rekapitulasi berlangsung sejak 29 Februari-1 Maret 2024 dan akan dilanjut rekapitulasi tingkat provinsi di KPU Jawa Timur yang direncanakan 4 - 6 Maret 2024. 


Meski berjalan lancar, Ketua KPU Nganjuk Pujiono menyatakan ada dua saksi dari peserta Pemilu yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Di antaranya saksi dari Partai Nasdem dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud MD.

(Pertama) untuk pemilu presiden dan wakil presiden ada keberatan saksi, dari saksi paslon 3 yang menyatakan bahwa tidak mau menandatangani D hasil kabupaten, kata Pujiono pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Nganjuk, Jumat (1/3/2024).


Alasan tidak mau menandatangani, kata Pujiono lantaran saksi tersebut merasa ada kecurangan dalam gelaran Pemilu 2024.

Mereka merasa ada kecurangan di Pemilu ini. Jadi tidak keberatan terhadap proses rekapitulasi, termasuk terkait dengan angka-angka perolehan, itu menyatakan sesuai. Cuma keberatan saksi dan kejadian khusus dia menyatakan itu, bebernya.


Selanjutnya, tambah Pujiono, saksi dari Partai Nasdem juga melakukan hal yang sama. Mereka menolak menandatangani berita acara lantaran perolehan suara di Pemilu DPRD Kabupaten Nganjuk Dapil 1 terjadi ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki Partai Nasdem.

Partai Nasdem menyatakan keberatan karena merasa ada yang tidak sesuai di kecamatan Nganjuk, Kecamatan Bagor, Wilangan, dan Rejoso, ungkap Pujiono.


Hanya saja, kata Pujiono, saat mereka menyatakan keberatan tidak disertai bukti pendukung sehingga proses rekapitulasi kembali dilanjutkan.

Mereka masih belum bisa menunjukkan bukti. Saksi juga mempersilakan KPU Kabupaten Nganjuk beserta saksi yang lain dan Bawaslu untuk melanjutkan proses rekapitulasi sampai ditetapkannya hasil perolehan untuk Nganjuk (Dapil) 1, bebernya.


Dikonfirmasi terpisah, saksi dari Paslon Ganjar-Mahfud membenarkan jika pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan suara. Alasannya karena mereka menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu presiden-wakil presiden terindikasi terjadi kecurangan yang melibatkan penyelenggara Pemilu.

Kita dari saksi Paslon (nomor urut) 3 menilai bahwa Pemilu Pilpres 2024 ini terindikasi banyak hal kecurangan yang dilakukan oleh 'nyuwun sewu' aparatur negara penyelenggara pemilu, kata Hendriyono Catur Susanti.


Meski tidak merinci jumlah penyelenggara yang diduga melakukan kecurangan, namun Hendriyono berdalih bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung.

Bukti-bukti kita sudah kumpulkan dan nanti kita serahkan kepada tim kampanye Ganjar-Mahfud yang ada di Jakarta, aku Hendriyono.


Hal serupa juga disampaikan saksi dari Partai Nasdem Yani Puryanto. Bahkan penolakan untuk menandatangani berita acara penghitungan suara Pemilu DPRD Kabupaten Nganjuk Dapil 1 juga disertai aksi walk out.

Oya jelas lah, (saya menolak menandatangani berita acara). Saya (juga) keluar dari ruangan, monggo silakan rekapitulasi dilanjutkan. Tetapi setelah ini kami akan mengambil langkah-langkah konstitusi, bebernya.


Diakui Yani Puryanto, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pasca pencermatan hasil rekapitulasi di sejumlah kecamatan di Dapil 1 Kabupaten Nganjuk.

Hasil pencermatan kami setelah keluar dari rekap kecamatan itu ada suara Nasdem berkurang, ada suara partai lain bertambah, pungkasnya.




(AWA)