Merasa Dirugikan, Pengacara Kades Plosoharjo Nganjuk Siap Bawa Oknum Wartawan yang Diduga Rangkap Jadi LSM ke Ranah Hukum -->

Javatimes

Merasa Dirugikan, Pengacara Kades Plosoharjo Nganjuk Siap Bawa Oknum Wartawan yang Diduga Rangkap Jadi LSM ke Ranah Hukum

javatimesonline
16 Maret 2024

Balai Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Desa (Pemdes) Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, merasa sangat dirugikan akibat pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online.


Pihak Pemdes Plosoharjo menilai, pemberitaan itu terkesan tendensius dan tidak profesional karena memberitakan sepihak.


Akibatnya, nama baik Pemdes Plosoharjo, terkhusus Kepala Desa (Kades) menjadi tercemar dan sempat menimbulkan gejolak.


Pernyataan itu disampaikan oleh penasihat hukum Kades Plosoharjo, Prayogo Laksono, S.H., M.H., di kantornya pada Sabtu (16/3/2024).

Kami tegas menyatakan, bahwa oknum wartawan yang mempublikasikan terkait pembangunan di Desa Plosoharjo tidak konfirmasi kepada kami, tegas Prayogo Laksono.


Seharusnya, menurut Prayogo, wartawan tersebut melakukan upaya untuk mengkonfirmasi agar berita berimbang.

Kesannya ini mencari-cari kesalahan dan tidak profesional, padahal wartawan kan harus melakukan cross check kebenaran dan berimbang, itu kan wajib, lah ini tidak, lugasnya.


Dari kejadian itu, menurut Prayogo, Pemdes Plosoharjo sengaja megambil langkah dan sikap dengan tetap mengikuti aturan yang ada.

Kami akan segera bersurat meminta hak jawab dan hak koreksi, karena itu sudah sangat merugikan nama baik klien kami, sebutnya.


Prayogo memastikan, dugaan penyelewengan anggaran dana desa seperti yang dipublikasikan di media onine sangatlah tidak berdasar.

Kami sudah siapkan semua bukti terkait apa yang mereka tuduhkan. Bahkan kami juga siap untuk memproses oknum wartawan tersebut ke ranah hukum. Karena ini sudah sangat merugikan, sebutnya.


Menurut Prayogo, selain pemberitaan sepihak, pihaknya juga mendapat kabar bahwa oknum wartawan tersebut merangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus menjadi narasumber dalam pemberitaan yang ditayangkan pada Kamis (14/3/2024).

Kalau informasi itu benar adanya, ini kan lucu. Dia yang memberitakan, dia juga yang menjadi narasumber. Untuk itulah, kami saat ini sedang menyiapkan sejumlah bukti untuk membawa ke ranah hukum, tandas Prayogo.


Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Nganjuk untuk mengambil langkah tegas terhadap keberadaan oknum wartawan yang merangkap LSM.

Secara kode etik ini kan melanggar, karenanya kami akan berkoordinasi dengan organisasi wartawan hingga akan melayangkan surat ke dewan pers akan adanya informasi rangkap profesi, ungkapnya.


Sementara itu, saat disinggung terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Ketua LSM terhadap adanya dugaan penyelewengan dana desa, Prayogo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hak setiap warga negara tersebut. Namun demikian pihknya tidak mengharapkan ada pemberitaan yang terkesan melakukan penggiringan opini

Sedianya kami sangat menghormati dengan adanya pelaporan tersebut. Justru dengan adanya pelaporan itu akan membuat yang terang semakin terang. Meski begitu, kami sangat sayangkan terhadap beredarnya kabar bahwa yang melaporkan ternyata juga yang mempublikasikan di media online. Ayolah kita profesional, kalau tidak ada narasumber, saya juga siap menjadi narasumbernya, kelakar Prayogo.


Lebih jauh Prayogo berharap, publik bisa melihat dengan kacamata luas perkembangan pembangunan di Desa Plosoharjo.

Kami tidak akan tutup mata dengan adanya kritikan dan saran dari segala unsur. Namun demikian, kami juga berharap publik bisa menilai dengan objektif perkembangan di Desa Plosoharjo, beber Prayogo.


Sementara pihak MajaNews dan Pewarta88 saat dikonfirmasi melalui Kepala Biro Kabupaten Nganjuk, Sunyoto HS menyatakan tidak tahu menahu adanya pemberitaan yang menyebutkan Desa Plosoharjo.

Saya menyayangkan adanya pemberitaan tersebut, karena saya selaku kepala biro tidak mengetahui tentang penulisan dan penayangan pemberitaan di Desa Plosoharjo, katanya, Sabtu (16/3/2024).


Selain tidak ada pemberitahuan dari anggotanya, Sunyoto juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari kantornya terhadap penayangan berita tersebut. 

Redaksi saya juga tidak memberitahu tentang adanya penayangan berita, saya tahu berita tersebut pada (Kamis) malam hari sekira pukul 23.00 WIB (saat) saya buka website media saya, baik itu Majanews dan Pewarta. Dan saya sempat sedikit terkejut dengan munculnya berita tersebut, kami juga berharap baik kepada jurnalis dan redaksi untuk bisa lebih profesional dalam pemberitaan dan pemberitahuan berita yang tayang terkhusus di wilayah saya sebagai pengemban profesi yang saya jalankan, pungkas Sunyoto




(AWA)