LSM CBN Resmikan Kantor Sekretariat di Jombang, Ini Harapan Pendiri -->

Javatimes

LSM CBN Resmikan Kantor Sekretariat di Jombang, Ini Harapan Pendiri

javatimesonline
18 Maret 2024
Peresmian kantor sekretariat LSM CBN di Kabupaten Jombang 

JOMBANG, JAVATIMES -- Salah satu bukti bahwa warga masyarakat banyak berperan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil yang dibentuk sendiri oleh masyarakat.


Salah satunya adalah lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 


Partisipasi dan wujud dukungan LSM dapat berbentuk dalam pengajuan tuntutan, dukungan, dan/atau pengawasan warganegara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good and clean governance).


Salah satu bentuk dukungan dan partisipasi dimaksud adalah melalui peranan LSM di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba.


Di mana LSM dapat merespons, cepat tanggap, dan peduli terhadap keselamatan generasi muda yang akan datang. 


Disamping itu, LSM diharapkan menjadi pemicu dan pemacu keterlibatan masyarakat dalam memberikan solusi atas berbagai masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.


Joko Prasetyo SSy,SH, MH yang akrab dipanggil Bang Jack selaku pendiri dari organisasi LSM Cakra Baskara Nusantara (CBN), mengadakan peresmian kantor sekretariat di wilayah Kabupaten Jombang. Tepatnya di Desa Turi Pinggir Kabupaten Jombang, Minggu 17 maret 2024.


Tampak hadir dalam acara peresmian tersebut di antaranya KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), ketua organisasi LSM CBN Imam Subagio, Sekretaris Didik Hermanto, Bendahara Fajar Krisdianto dan puluhan anggota yang terbentuk dalam organisasi LSM Cakra Baskara Nusantara. 


Sementara M Gading Setiawan sebagai Ketua DPP tidak bisa hadir dikarenakan ada keperluan mendadak. Pesan tersebut disampaikan langsung melalui telepon seluler.

Karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, saya tidak bisa menghadiri peresmian sekretariat di Kabupaten Jombang, bebernya kepada Javatimes.


Terpisah, Bang Jack kembali mengingatkan bahwa membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada Pasal 24 ayat (2), menyatakan bahwa setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tutur Bang Jack, Minggu (17/3/2024).


Ia berharap, keberadaan sekretariat LSM Cakra Baskara Nusantara (CBN), di wilayah Kabupaten Jombang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Kami harap LSM CBN dapat mengawal kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintahan, sehingga asas manfaat dari hadirnya LSM CBN di Jombang ini jelas. Terkhusus masyarakat Kabupaten Jombang dapat terbantu dengan keberadaan LSM CBN, pungkas Bang Jack.




(Tim)